Beranda Hukum & Kriminal Tim Pidsus Kejari PALI Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi ADD ke...

Tim Pidsus Kejari PALI Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi ADD ke PN Palembang

78
0
BERBAGI
Saat tim Pidsus Kejaksaan PALI melimpahkan berkas ke PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim Kejaksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI resmi melimpahkan berkas perkara tersangka atas nama Alek Setiawan yang merupakan oknum Kepala Desa (Kades) Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/5/2023).

Dari pantauan, terlihat sebanyak satu bundel berkas dilimpahkan oleh tim Pidsus Kejari PALI dan diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri Palembang.

Saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH yang diwakili oleh Jaksa Girdo Caesar SH mengatakan, hari ini tim Kejaksaan Negeri PALI resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi ADD Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI ke Pengadilan Negeri Palembang.

“Dalam perkara dugaan korupsi ADD tersebut menjerat satu orang tersangka yang merupakan oknum kepala desa atas nama Alek Setiawan, atas perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 620 juta yang dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” terang Girdo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU No. 11 Tahun 1999, Jo UU No. 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui Juru Bicara (Jubir) PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi ADD Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

“Berkasnya dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, hanya tinggal menunggu penetapan persidangannya saja,” terang Jubir PN Palembang. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here