Beranda HL Polisi Amankan Pencuri Chipper Knife Milik PT OKI Pulp and Paper Mills

Polisi Amankan Pencuri Chipper Knife Milik PT OKI Pulp and Paper Mills

515
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Kurang dari 1×24 jam, Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di areal PT OKI Pulp and Paper Mills, Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 02.00 Wib dini hari kemarin.

Tersangka yakni Marlon Brando Hasiholan (29) yang berprofesi sebagai supir truk logging di PT SBP.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH, S.IK, MM melalui Kapolsek Air Sugihan IPDA M. Indra Gunawan, SH M.Si didampingi Kanit Reskrim AIPDA Meizar Edwar, ST M.Si membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Marlon Brando Hasiholan, tersangka pelaku tindak pidana curat.

Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka pelaku berdasarkan laporan pihak PT OKI Pulp and Paper Mills yang dikuasakan kepada Afik Nurdiono yang berprofesi sebagai security di perusahaan PT OKI Pulp and Paper Mills, dengan surat kuasa No : 119/SRCD-OKI/XII-2020 tanggal 18 Desember 2020 yang telah kehilangan perangkat besi pemotong kayu atau chipper knife sebanyak 4 keping, Jumat (18/12/2020) sekira pukul 18.00 Wib.

Atas peristiwa tersebut, pihak PT OKI Pulp and Paper Mills mengalami kerugian material senilai Rp 10 juta.

Berbekal laporan itulah, Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan dibawah komando Kapolsek Air Sugihan IPDA M. Indra Gunawan SH, M.Si bersama Kanit Reskrim AIPDA Meizar Edwar ST M.Si langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, kurang dari 24 jam, Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang diketahui sedang berada di seputaran areal PT OKI Pulp and Paper Mills.

Seolah tak ingin buruannya lepas, Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) keping besi jenis chipper knife dan 1 (satu) unit mobil truk logging warna hijau dengan nomor polisi (nopol) BK 8949 CV, yang dikendarai oleh tersangka pelaku saat membawa barang hasil curiannya,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara membawa kayu gelondongan. Kemudian, saat hendak keluar areal (TKP), tersangka mengambil dan mengakut besi pemotong milik perusahaan bersamaan dengan kayu gelondongan.

Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Air Sugihan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here