Beranda Hukum & Kriminal Buron 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan Ini Berhasil Ditangkap di Pondok Empat Lawang

Buron 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan Ini Berhasil Ditangkap di Pondok Empat Lawang

145
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Empat Lawang, Beritakajang.com – Hampir 2 tahun DPO kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Empat Lawang, Kamis (1/9/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di tempat persembunyian di sebuah pondok daerah Talang Matang Ubang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP M. Tohirin dan Kanit Pidum IPDA Ulta Deanto secara cepat membuat tersangka Peri Yandi alias Goyek (39), warga Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, yang sedang di dalam pondok tak berkutik dan pasrah tidak melakukan perlawanan, hingga langsung dibawa ke Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin membenarkan sudah ditangkap seorang DPO terangka kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Perkebunan PT. Elap Plasma Divisi 1 Bukit Gadung, Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Kamis (10/12/2020) silam sekira pukul 08.00 WIB.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat keberadaan tersangka, anggota Reskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan. Mengetahui tersangka bersembunyi di pondok miliknya, langsung kita lakukan penggerebekan dan benar tersangka ada di dalam dan langsung kita tangkap,” ujar AKP M. Tohirin.

Lebih jauh dikatakannya, tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya membunuh korban Adi Putra, warga Desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

“Motifnya, berawal tersangka yang hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dari camp PT Elap Plasma. Namun setiba di tempat kejadian perkara (TKP) sudah ada korban yang berdiri di tengah jalan sambil memegang sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau atau wali, membuat tersangka menghentikan motornya,” jelas AKP M. Tohirin.

Kemudian, masih kata AKP M. Tohirin mengatakan, korban mendekati tersangka yang masih diatas motor. Lalu dengan cepat korban menusukkan pisau ke arah perut tersangka, dan berhasil ditangkis tersangka dengan tangan kiri sehingga terluka.

“Lalu dengan cepat tersangka memegang tangan kanan korban, dan mencabut pisau (rambai ayam) milik tersangka yang terselip di pinggang sebelah kiri. Kemudian tersangka menusuk sebanyak satu kali di perut korban sebelah kiri atas,” ungkapnya.

Lanjutnya, saat pergulatan terjadi, tersangka sempat terjatuh ke tanah dan korban kembali mendekati hendak menusuk tersangka.

“Kembali tersangka menangkap tangan kanan korban, dan disaat berusaha melepaskan pegangan tangan tersangka, korban berusaha mengangkat tubuh tersangka hingga ikut terangkat ke atas, namun tersangka langsung menusukkan pisau kembali ke perut kiri korban, hingga akhirnya korban mundur ke belakang dan terjatuh ke tanah dalam posisi tertelungkup,” terang AKP M. Tohirin.

Melihat korban terjatuh bersimbah darah di tanah, tersangka langsung pergi meninggalkan korban tersebut dengan memutar arah kembali lagi ke mess atau camp PT Elap dengan mengendarai sepeda motor.

“Tersangka memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya, lalu langsung melarikan diri ke kebunnya yang berada di Talang Pesirah Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang,” pungkas dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here