Beranda HL Pencuri di Rumah Warga Pematang Panggang Ini Berhasil Ditangkap di Muara Enim

Pencuri di Rumah Warga Pematang Panggang Ini Berhasil Ditangkap di Muara Enim

352
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Tidak sampai satu bulan, Tim Macan Komering Polsek Mesuji akhirnya berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Dusun VII Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Pelaku curat yang berhasil diamankan Tim Macan Komering Polsek Mesuji yakni Arman (30) warga Dusun III Desa Pematang Panggang.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MM Melalui Kapolsek Mesuji, AKP Bustomi SH MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Agus Masyudhi SH saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Arman, yang diduga telah melakukan tindak pidana curat di rumah korban Citra Ningsih (29), warga Dusun VII Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji.

Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi Ahad (22/11/2020) silam sekira pukul 13.30 Wib. Saat itu tersangka pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan membuka genteng rumah korban. Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar dengan cara mencongkel pintu kamar dan merusak pintu lemari.

Setelah berhasil membuka lemari, tersangka pelaku lalu mengambil uang tunai sebesar Rp 60 juta dan perhiasan berupa 1 kalung dan cincin emas milik korban seberat 1 suku.

“Begitu sudah mendapatkan barang hasil curiannya itu, tersangka ini kemudian keluar dari rumah korban melalui pintu depan dan terlihat oleh suami korban, namun suaminya tidak curiga karena pelaku ini sering ke rumahnya,” jelas Kapolsek.

Tapi, lanjut Kapolsek, saat suami korban masuk kedalam rumah, ternyata posisi kamar dan lemari sudah dalam keadaan berantakan.

Karena curiga dengan keadaan tersebut, akhirnya suami korban pun mencari keberadaan pelaku, namun pelaku sudah tidak ada lagi. Lalu korban bersama suaminya pun langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Mesuji. Atas peristiwa tersebut, korban diduga telah mengalami kerugian material senilai Rp 64 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Macan Komering Polsek Mesuji dibawah komando langsung Kapolsek Mesuji AKP Bustomi SH, MH bersama Kanit Reskrim IPDA Agus Masyudhi SH langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, belum genap satu bulan, tepatnya Sabtu (22/12/2020) sekira pukul 13.00 Wib, Tim Macan Komering Polsek Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Seolah tak ingin menyia-nyiakan kesempatan itu, akhirnya Tim Macan Komering Polsek Mesuji langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku.

Setelah kurang lebih 2 jam melakukan pengintaian, tepatnya pukul 16.00 Wib, akhirnya Tim Macan Komering Polsek Mesuji berhasil menangkap pelaku yang saat itu diketahui sedang berada di dalam rumah kontrakan yang ditempatinya.

“Saat kita amankan pelaku tidak melakukan perlawanan berarti. Dan saat kita interogasi, pelaku mengaku bahwa semua barang yang berada dalam kontrakannya merupakan barang yang dibeli dari uang hasil curian tersebut dan langsung kita lakukan penyitaan,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni berupa 1 (satu) unit televisi (TV) 24″ merk Sharp AQuos, 1 (satu) unit kipas angin gantung merk N.Plus, dan 1 ( satu ) tikar serta 1 (satu) handphone merk Vivo  Y30.

“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here