Beranda Hukum & Kriminal Ngaku Polisi dan Simpan Dua Senpi Rakitan, Terdakwa Jaka Saputra Dituntut 1...

Ngaku Polisi dan Simpan Dua Senpi Rakitan, Terdakwa Jaka Saputra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

73
0
BERBAGI
Saat terdakwa berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (27/6/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Mengaku seorang anggota kepolisian dan menyimpan dua senpi rakitan, terdakwa Jaka Saputra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH dihadapan majelis hakim Romi Siantara SH MH pada persidangan di PN Palembang, Selasa (27/6/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Meminta agar majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jaka Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas JPU saat saat membacakan tuntutan di persidangan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya seseorang mengaku sebagai anggota Polri dengan berpangkat AKP dan lulusan Akpol angkatan 2013, berdinas di Badan Intelijen Negara (BIN).

Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya Tim Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah teman perempuannya yaitu Septi, beralamat di Perumahan Kenangan Indah Residen Blok Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang.

Ditemukan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis FN warna silver bergagang kayu berwarna coklat beserta magazine warna silver berisikan 5 (lima) butir amunisi jenis 7.65 mm, ditunjukkan oleh terdakwa diletakan disekitaran atas lemari di dalam kamar tersebut.

Selanjutnya, petugas yang masih melakukan introgasi terhadap terdakwa atas senjata api itu, melakukan pengembangan bergerak menuju rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Panca Usaha Lr. Usaha I Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

Kemudian terdakwa bersama-sama dengan para petugas memasuki rumah tersebut. Lalu, petugas yang melakukan penggeledahan mendapati barang bukti diantaranya 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang berwarna kayu warna coklat lima silinder berisikan 6 (enam) butir amunisi jenis 38 SPL, yang disimpan dan ditunjukkan oleh terdakwa diletakan disekitaran lantai kamar dari rumah tempat tinggal terdakwa.

Kedua senjata api rakitan itu diperoleh dengan cara dititipkan dari seseorang yang bernama Saudra Pardi (DPO), lalu disimpan dan dikuasai oleh terdakwa dengan maksud menjaga dirinya. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here