Beranda Hukum & Kriminal Tiga Sindikat Narkotika Ini Terancam Hukuman Mati

Tiga Sindikat Narkotika Ini Terancam Hukuman Mati

147
0
BERBAGI
Pengadilan Negeri Klas 1A (PN) Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa sindikat narkoba lintas provinsi dengan barang bukti 16 kilogram sabu yakni Mirza, Armiadi serta Samsuar, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Senin (21/3).

Dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH serta Satrio Dwi Putra SH melalui sambungan teleconference membacakan dakwaan secara bergantian.

Dalam dakwaan JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH serta Satrio Dwi Putra SH berdasarkan laman Sip PN Palembang, bahwa ketiga terdakwa tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021.

Mereka ditangkap disebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

“Ketiganya ditangkap di rumah makam saat mengemudikan bus antar kota antar provinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta,” ujar Agung.

Dijelaskannya, saat petugas melakukan penggeledahan pada bus yang dikendarai, ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang disimpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.

Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiadi

Atas perbuatan para terdakwa, ketiganya dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa banyaknya barang bukti sabu yang didapat, sebagaimana dakwaan JPU ketiganya dapat diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.

Diwawancarai usai sidang, Trias Aulia SH mengaku akan mempelajari dakwaan yang diberikan oleh JPU terlebih dahulu, dikarenakan dalam perkara ini dirinya merupakan penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan dari Posbakum PN Palembang.

“Masih mempelajari dakwaan yang menjerat klien, baru nanti akan menentukan upaya langkah hukum selanjutnya,” singkatnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here