Beranda Hukum & Kriminal Kurir Pil Ekstasi Pazdewana Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara

Kurir Pil Ekstasi Pazdewana Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara

275
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh Sahlan Efendi. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Salah satu kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 147 butir, Pazdewana Eka Putra, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim selama 12 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (18/8).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal – hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidang.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Pazdewana Eka Putra dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” jelasnya.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indra Susanto SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6.

Dalam laman SIP PN diberitahukan, Tim Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kediaman terdakwa di Putri Rambut Selako Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang sering dijadikan tempat pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyidikan, dan menangkap terdakwa di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan, tim menemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 174 butir yang terdakwa simpan di dalam mobil.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang tersebut ia beli seharga Rp 37 juta dari saudara Heru (yang belum tertangkap). Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan ke Poltabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here