Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI, Empat Terdakwa Dihukuman Berbeda

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI, Empat Terdakwa Dihukuman Berbeda

151
0
BERBAGI
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (31/5/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Empat terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap ll yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 36 miliar, divonis  hukuman yang berbeda.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Danu Nanang Hermawan (Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra) dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 75 juta subsider 3 bulan. Sementara terdakwa Meidi Robin (Dirut PT Adhi Pramana Mahogra) dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 75 juta subsider 3 bulan,” jelas majelis hakim Edi Terial SH MH saat dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (31/5/2023).

Kemudian untuk terdakwa Irwan ST (Pejabat Pembuat Komitmen) dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan serta denda Rp 75 juta subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa Yose Rizal (Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa) divonis dengan pidana selama 4 tahun penjara.

Untuk terdakwa Meidi Robin dan Danu Nanang Hermawan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar dikurangkan dari uang yang dititipkan oleh Meidi Robin dan Danu Nanang Hermawan sebesar Rp 400.000.000 kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai Berita Acara Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tanggal 7 Februari 2023 (barang bukti nomor urut 44) dan sebesar Rp 100.000.000.

“Uang tersebut diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara,” pungkas dia.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH saat diwawancarai terhadap putusan tersebut, sementara ini menyatakan sikap pikir-pikir.

“Pikir-pikir selama 7 hari kedepan,” ucap Imam.

Diberitakan dalam dakwaan JPU Kejari PALI, keempat terdakwa didakwa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Adapun nama keempat terdakwa diantaranya yakni Irwan ST MM selaku PPK, Meidi Robin selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal selaku Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa serta Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra.

Dalam dakwaan yang dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH mengatakan, total anggaran pembangunan gedung DPRD Pali Tahap ll sebesar Rp 36 miliar. Dalam pelaksanaan itu dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang.

Dalam pelaksanaannya, PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7,3 miliar, akan tetapi tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here