Beranda HL Kasus KDRT Warga Sukarami Palembang Berusaha di Dramatisir

Kasus KDRT Warga Sukarami Palembang Berusaha di Dramatisir

356
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Bergulirnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara GS (33) dan MH (35), warga Perum Continen Regency Jalan H. Sanusi, Lorong Mekar, Kelurahan Sukarami Palembang, mengakibatkan sang suami dalam proses persidangan.

Selanjutnya MH tidak terima dan melaporkan balik sang istri melalui kuasa hukumnya Titis Rahmawaty SH pada 27 April 2020 lalu yang mengakibatkan sang istri ditetapkan tersangka oleh tim penyidik, namun hanya menjadi tahanan rumah.

Mendapati kabar itu, Tim advocates and Legal Consultan Titis Rachmawati SH MH CLA dan Associates tidak terima jika GS tidak ditahan seperti apa yang dilakukan kepada kliennya.

“Kami mengapresiasi kinerja tim penyidik yang begitu gigihnya berusaha melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur dalam kasus ini, tapi disini kami tidak terima karena GS ini tidak ditahan seperti apa dialami klien kami yang dilaporkan GS pada 24 Mei lalu di Polsek Sukarami,” ujar Bayu didampingi Andre selaku Tim advocates and Legal Consultan Titis Rachmawati SH MH CLA dan Associates, Kamis (22/10).

Ia menuturkan, bahwa dalam kasus ini penyidik begitu kesulitan untuk proses pemanggilan terhadap tersangka GS. “Kami melihat penyidik kesulitan untuk memanggil dan menghadirkan tersangka GS ini karena banyaknya intervensi pihak-pihak lain berusaha dramatisir,” katanya.

Dengan banyaknya yang berusaha dramatisir yang menyatakan terlapor dalam keadaan sakit hingga kejiwaan tidak stabil. “Dengan begitu kami melihat adanya dugaan rekayasa, sehingga kami memohon penyidik dari Polrestabes Palembang dan Kejaksaan Negeri selaku penuntutnya nanti agar melakukan tindakan yang sama terhadap kepada terlapor ini,” ungkapnya.

Karena kliennya sudah dilakukan penahanan dan proses persidangan. “Jadi ini akan berimbang dan kita akan melihat kebenarannya terhadap kasus ini, apakah yang dinyatakan si pelapor/terlapor itu benar keadanannya,” bebernya.

Lanjut dia mengatakan, bahwa nanti terlihat kejadian yang sebenarnya, apakah memang terjadi KDRT yang disangkakan kepada kliennya baik dipukuli atau saling bertengkar. “Kami ingin meminta perlakuan sama dengan dilakukan penahanan juga, tapi dugaan ini dilakukan dia tidak mau dicerai,” tuturnya.

Sementara itu, Nurmalah SH MH menuturkan, tuduhan yang sangkakan kepada kliennya itu tidak benar. “Klien kami sudah menjalani pemeriksaan terkait laporan balik oleh suaminya terkait kasus KDRT, tapi itu semua tidak benar dan sudah kami tuangkan dalam BAP baik sebagai saksi maupun terlapor,” jelasnya.

Sedangkan untuk laporan kliennya sendiri sudah di proses di pengadilan Negeri Palembang dan pelakunya sudah dilakukan penahanan. “Tapi disini kami tegaskan bahwa klien kami adalah korban berdasarkan visum rumah sakit yang menyatakan klien kami mengalami luka lebam dengan multilevel,” aku dia.

Kemudian dari hasil Psikiater kliennya mengalami trauma yang mendalam. “Tapi kami juga tidak tahu kenapa klien kami ditetapkan tersangka, namun kami tetap mengikuti prosedur hukum dan akan kita lakukan upaya hukum juga terhadap penetapan tersangka terhadap klien kami dan akan mengajukan pra peradilan,” ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa kliennya tidak akan dilakukan penambahan. “Klien kami ini tidak akan ditahan karena kami telah melakukan penjaminan terhadap klien kami ini,” tutupnya

Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan adanya laporan KDRT yang mana antara suami dan istri saling melapor. “Ya semua laporan yang masuk akan segera diproses oleh pihak penyidik. Kita tidak tembang pilih,” ungkapnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here