Beranda Hukum & Kriminal Enam Saksi Akui Terima Sejumlah Uang Fee Proyek dari Suhandy

Enam Saksi Akui Terima Sejumlah Uang Fee Proyek dari Suhandy

152
0
BERBAGI
Saat enam orang saksi dihadirkan di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi penerimaan fee proyek dari Suhandy pada paket pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Rabu (23/3).

Ketiga terdakwa diantaranya yakni Dodi Reza Alek Norden (Bupati Muba), Herman Mayori (Kadis PUPR Muba), dan Eddy Umari (Kabid SDA PUPR Muba).

Dalam persidangan kali ini, tim Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK RI dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, menghadirkan 6 orang saksi di persidangan. Diantaranya yakni Daud Amri (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa), Hendra Okta Reza (Ketua Pokja VI), Hardiansyah (Sekretaris Pokja), Suhendro (anggota Pokja), Dian Pertama (PPTK) dan Sapta Edward (PPTK).

Dalam keterangannya saat dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa KPK, keenam saksi mengungkapkan bahwa Suhandy memenangkan proyek di Dinas PUPR Muba atas arahan dan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eddy Umari.

Dalam keterangannya Ardiansyah mengungkapkan bahwa dia diperintah oleh Eddy Umari untuk membantu dan memudahkan Suhandy dalam pencairan termin dua. Padahal, menurutnya, belum dilakukan pengecekan progres pekerjaan ke lokasi.

“Sebarnya pencairan termin dua itu belum bisa cair, karena masih ada syarat yang belum terpenuhi. Akan tetapi atas permintaan Suhandy, kemudian Eddy Umari memerintahkan saya agar membantu dan mempermudah proses penandatangan proses pencairan, padahal saya belum mengecek progres fisik kegiatan di lokasi,” ungakapnya, Rabu (23/3).

Sementara saksi Frans Sapta Edward selaku PPTK juga mengaku jika dirinya diperintahkan Eddy Umari untuk mengirimkan KAK dan HPS kepada Suhandy.

“KAK dan HPS saya yang kirim ke Suhandy, karena Pak Eddy Umari bilang ke saya bantu apa yang bisa dibantu, kirimkan segera KAK dan HPS-nya,” ujar dia.

Frans juga mengatakan, hal itu dilakukannya karena takut dipindahkan tugaskan Eddy Umari, apabila tidak mengikuti perintahnya.

Para saksi juga mengakui turut serta menerima sejumlah uang fee proyek dari Suhandy melalui Eddy Umari.

Kemudian saksi Daud Amri saat dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa KPK terkait sejumlah nama yang turut serta menerima aliran dana fee proyek, membenarkan terkait hal tersebut.

Adapun pihak-pihak yang turut serta menerima fee proyek diantaranya, Sekda Musi Banyuasin Apriyadi dan Staf Ahli Bupati Badruzaman yang disebut dalam persidangan menerima uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

“Iya pak dari 100 persen yang dikumpulkan itu, 50 persennya dibagi-bagi kepimpinan juga,” ujar Daud.

Saat skorsing sidang, tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan dari staf dan beberapa rekanan yang diberikan kepada unsur pimpinan.

“Seperti yang kita dengar di persidangan tadi, dari keterangan saksi Daud Amri tadi kan, 100 persen yang didapat, 50 persennya dibagi-bagi kepada beberapa pihak dan juga unsur pimpinan. Diantaranya, Rp 50 juta untuk Pak Apriyadi (Sekda), Pak Badruzman (Staf Ahli Bupati) Rp 20 sampai Rp30 juta, dan untuk dia sendiri Rp 20 juta,” jelasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here