Beranda Hukum & Kriminal Residivis Curanmor Ini Keok Didor Polisi

Residivis Curanmor Ini Keok Didor Polisi

311
0
BERBAGI
Pelaku saat diamankan polisi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Residivis kasus pencurian bermotor (curanmor) yakni Oliv Saputra alias Apek (33), warga Jalan R Sukamto Lorong Masjid Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Kota Palembang, berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (10/5) sekira pukul 13.50 WIB.

Tersangka ditangkap saat berada tak jauh dari RM Sederhana Jakabaring Kota Palembang, dan melihat kedatangan polisi berusaha melawan sehingga diambil tindakan tegas terukur ditembak di betis kaki tersangka.

Usai diberikan perawatan ke rumah sakit, tersangka lalu dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Informasi dihimpun, aksi pencurian motor dilakukan tersangka terakhir terjadi pada Selasa (25/1) sekira pukul 06.00 WIB. Dimana korban merupakan tetangganya sendiri yakni Ahmad Samsuri (59).

Saat itu motor anaknya korban terparkir di rumahnya. Dan diketahui korban, pada pagi hari motor Yahama V-Xion bernopol BG 5591 ZV sudah hilang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Pidum IPDA Kristian membenarkan sudah berhasil menangkap tersangka pencurian motor.

“Benar, tersangka merupakan residivis dan sudah berhasil kita tangkap, saat berada di kawasan Jakabaring,” kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa (10/5).

Lanjutnya, setelah berhasil menangkap tersangka Apek, anggota langsung melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap temannya bernama Firman (37) di kawasan Lorong masjid.

“Saat beraksi mereka berdua,” tukasnya.

Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka Apek ini merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

“LP sudah banyak, rata – rata warga melaporkan aksi pelaku pencurian curanmor. Nah ini yang keempat kalinya tersangka Apek masuk penjara,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Sedangkan, tersangka Apek saat ditemui mengakui perbuatannya. Dan aksi ini keempat, dirinya melakukan aksi pencurian motor,

“Jujur pak saya sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Yang terakhir ini ke empat kalinya saya beraksi, saat beraksi tugas saya yang memetik motor, sedangkan teman saya mengawasi lokasi saat saya beraksi,” katanya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here