Beranda Hukum & Kriminal Sempat Menghilang, Sandri Pemilik Sumur Minyak Ilegal Akhirnya Ditangkap Polisi

Sempat Menghilang, Sandri Pemilik Sumur Minyak Ilegal Akhirnya Ditangkap Polisi

126
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi)

Muba, Beritakajang.com – Setelah menghilang 7 bulan lebih sejak terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, akhirnya Sandri (41) selaku pemilik sumur minyak ilegal tersebut tertangkap juga.

Yang bersangkutan ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandar Lampung pada hari Jumat (12/5/2023) oleh Tim Unit Pidana Khusus Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidsus IPTU Joharmen SH MH.

Sebagaimana diketahui sebelumnya pada hari Rabu (5/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang mengakibatkan korban jiwa 2 orang meninggal dunia atas nama Anton dan Rohmat, warga Ngulak Sanga Desa.

Dari hasil penyelidikan bahwa penyebab kebakaran diduga karena api rokok dari kedua korban yang menyambar minyak mentah di tempat kejadian, dan sebagai pemilik sumur adalah Sandri yang langsung menghilang setelah kejadian kebakaran.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Wakapolres Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SIK saat konferensi press pada hari Selasa (16/5/2023), membenarkan penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here