Beranda Hukum & Kriminal 2 Terdakwa yang Terlibat Dugaan Korupsi di OI Jalani Sidang Perdana

2 Terdakwa yang Terlibat Dugaan Korupsi di OI Jalani Sidang Perdana

374
0
BERBAGI
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Sidang perdana terhadap dua terdakwa yakni Syamsul Bahkri (PN PPK di Dinas PUPR Ogan Ilir) bersama terdakwa Zainab Abidin (direktur atau kontraktor dari PT Fizupu Cahaya Buana) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai-Simpang Kilip pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2019, digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Rabu (24/11).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH yang dihadiri oleh para terdakwa secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OI Maichel Carlo SH MH membacakan dakwaan para terdakwa.

Dalam dakwaannya, terdakwa Syamsul Bahkri ST sebagai Kasi Jembatan di Dinas PUPR Ogan Ilir dan PPK dalam proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai-SP Kilip tahun anggaran 2019, bersama terdakwa Zainal Abidin dari PT Fizupu Cahaya Buana menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 4.922.556. 000 atau Rp 4,9 miliar.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek selama 90 hari, sejak 23 September 2019 sampai 21 Desember 2019, hingga pekerjaan seratus persen. Anggaran diterima terdakwa Zainal Abidin melalu rekening Bank Sumsel Babel setelah dipotong PPN/PPH Rp 4.123.767.790 atau Rp 4,1 miliar lebih.

Bahwa perbuatan terdakwa Syamsul Bakhri ST bersama terdakwa Zainal Abidin merugikan negara, sesuai temuan BPK Sumsel tanggal 18 November 2021 kerugian negara sebesar Rp 771.606.454 juta atau Rp 771,6 juta.

“Panjang ruas jalan seharunya 850 meter hanya 450 meter saja, besi seharusnya 680 Kg hanya 12.755 gram saja. Terdakwa Syamsul Bahri ST sebagai PPK di PUPR Ogan Ilir, proyeknya telah mencapai seratus persen di tanggal 10 Desember 2019. Namun Syamsul tidak melakukan pengecekan lapangan, dan terdakwa Zainal didakwa memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain,” jelas Carlo dalam pembacaan dakwaan dalam persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, majelis Hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OI Maichel Carlo SH mengatakan bahwa terdakwa sudah sekitar sepekan ditahan di Lapas Pakjo Palembang.

“Dari temuan ada kekurangan volume, paling terlihat di agregat B (batu split) lapisan batu. Termasuk timbunan dan mobilisasi juga ada. Didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 tentang UU Tipikor,” tegas Carlo.

Sementara itu, Suwito Winoto SH didampingi Hafiz Al Hakim SH menegaskan, dari temuan kerugian tersebut, kliennya Zainal sudah membayar dan melunasi dari temuan dan dakwaan jaksa.

“Sudah dilunasi sebelum pemanggilan saksi dari Kejaksaan. Tiba-tiba sudah dibayar dan lunas, klien kita dipanggil sebagai saksi tiga kali, malah jadi tersangka dan ditahan. Ini ada apa?, kami minta kepastian dan perlindungan hukum. Maka kami minta pembuktian materil yang jelas, makanya kami minta terdakwa dan saksi-saksi yang melihat hadir secara offline,” jelasnya.

Dengan dihadirkan secara offline, agar berinteraksi secara langsung kepada terdakwa dan saksi-saksi yang dihadirkan minggu depan.

“Di materilnya nanti akan kita jelaskan dalam dakwaan. Dalam persidangan dan pembelaan akan kami jelaskan semaksimal mungkin bahwa klien kami sudah membayar melunasi kerugian negara, dan tidak ada kerugian negara, kok mendadak dijadikan tersangka dan ditahan Kejaksaan Ogan Ilir,” terang Suwito.

Suwito menegaskan dalam tahap proses dan mengembalikan kerugian negara, tidak bisa dijadikan tersangka begitu saja.

“Ini masih menjadi kewenangan dari pihak Inspektorat, dan kami masuk dalam perkara ini telah P21, mau praperadilan langsung masuk pengadilan,” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here