Beranda Hukum & Kriminal Dicky Nekat Sebarkan Video Syur Mantan Kekasih

Dicky Nekat Sebarkan Video Syur Mantan Kekasih

209
0
BERBAGI
Dicky Pirmansyah saat diamankan anggota Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Sebarkan video syur mantan kekasihnya sendiri, Dicky Pirmansyah (21) yang tercatat sebagai warga Jalan Perikanan IV Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang harus diamankan anggota Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya, Selasa (23/11) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ditangkapnya pelaku atas laporan korban berinisial APS (21) atas perbuatan asusila mantan pacarnya tersebut yang terjadi pada 24 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa atas ulanya menyebar luaskan video syur mantan kekasihnya sendiri membuat pelaku diamankan dan harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

“Usai mendapatkan laporan dari korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari keterangan pelaku sendiri ke anggota kita, kalau dia menyebarkannya ke kerabat hingga keluarga korban melalui Facebook milik korban sendiri,” ujarnya, Rabu (24/11).

Lanjut Kompol Tri mengatakan, bahwa akun Facebook korban sudah dikuasai pelaku sejak tiga tahun terakhir ini, dan korban mendapatkan informasi dari temannya Widya Nurna Ningsih kalau video syur korban berdurasi 12 detik telah tersebar melalui akun Facebook korban yang dibajak pelaku.

“Atas ulahnya kita jerat pelaku ini dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here