Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Korupsi Dana BOS, Terdakwa Nurmala Dewi Hadirkan Seorang Saksi Meringankan di...

Dugaan Korupsi Dana BOS, Terdakwa Nurmala Dewi Hadirkan Seorang Saksi Meringankan di Persidangan

232
0
BERBAGI
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali gelar sidang lanjutan terhadap terdakwa oknum mantan Kepsek SD Negeri 79 Palembang bernama Nurmala Dewi yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) dengan agenda menghadirkan satu orang saksi meringankan (ade chad), Selasa (24/11).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH, satu orang saksi meringkan dihadirkan yakni Veroza, berprofesi sebagai guru.

Dalam keterangan saksi tersebut menjelaskan bahwa ia melihat penyerahan sejumlah uang dari bank, yang dilihat oleh saksi diambil oleh terdakwa beserta tiga orang lainnya.

“Kebetulan saat itu saya ikut dengan terdakwa dan tiga orang lainnya, yakni Jumilah, Endang serta Yulianiza, ambil sejumlah uang pencairan dana Bosnas,” ungkap saksi Veroza.

Saat dicecar majelis hakim, dari mana saksi Veroza tahu bahwa pencairan sejumlah uang yang dimaksud di bank itu adalah dana Bosnas, yang dijawab oleh saksi Veroza tahu dari cerita terdakwa dan tiga orang lainnya tersebut.

“Namun jumlah nominalnya berapa dan digunakan untuk apa uang itu saya tidak mengetahuinya pak, karena saat itu mereka berempat langsung menghadap meja kasir bank, saya hanya melihat dari jauh,” ujar saksi Veroza.

Menanggapi keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy Tanjung SH saat diwawancarai  mengatakan bahwa keterangan terdakwa tersebut justru menguatkan dakwaan yang dibuat penuntut umum.

“Jelas keterangan itu mendukung dakwaan penuntut umum, meskipun saksi itu dihadirkan sebagai saksi meringankan dari pihak terdakwa,” ujar Hendy diwawancarai usai persidangan.

Ia menjelaskan dari keterangan saksi itu, semakin memperkuat bahwa adanya pencairan dana BOS di SDN 79 Palembang untuk triwulan ketiga oleh terdakwa.

“Nyatanya uang itu tidak diserahkan penuh oleh terdakwa, hanya beberapanya saja, itulah seperti yang dikatakan ahli serta dakwaan penuntut umum menjadi kerugian negara,” ujar Hendy.

Sementara, terkait adanya dugaan aliran dana yang disinyalir turut diterima pihak lain selain terdakwa, Hendy mengatakan, itu nanti dalam pembuktian persidangan selanjutnya, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Diberitahukan bahwa terdakwa Nurmala Dewi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 450.000.000. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here