Beranda Hukum & Kriminal Gerebek Kawasan Boom Baru, Tiga Orang Diamankan Polisi

Gerebek Kawasan Boom Baru, Tiga Orang Diamankan Polisi

448
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga pelaku terkait peredaran narkoba di daerah Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Manggar Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur ll Boom Baru.

Dalam penggerebekan tersebut, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestsbes Palembang AKBP Andi Supriadi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku yakni Viktor, Yanto dan Hendra yang diduga kurir ekstasi, Selasa (22/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain mengamankan ketiga pelaku, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang turut mengamankan barang bukti 83 ekstasi logo hellokitty warna hijau.

“Setelah itu, kita langsung menggiringi ketiganya ke Mapolrestabes Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dilakukan pengembangan terkait barang haram yang didapatkan,” ujar dia.

Dirinya menuturkan, penangkapan yang dilakukan ini berawal saat petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang sedang melakukan penyidikan di daerah tersebut. “Saat itu, kita sedang melakukan penyelidikan di kawasan tersebut untuk menindaklanjuti adanya laporan warga terkait transaksi narkoba,” katanya.

Dari laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung begerak cepat dengan menuju tempat kejadian perkara (TKP). “Dan informasi yang kita terima itu benar, sehingga kita melakukan penangkapan terhadap ketiganya. Tapi mereka melakukan perlawanan, hingga kita memberikan tembakan peringatan,” ungkap dia.

Sambung AKBP Andi, dari keterangan ketiga pelaku, perannya pun masing-masing. Dimana pelaku Viktor yang membawa barang bukti 83 butir ekstasi, pelaku Yanto sebagai provokator massa, dan pelaku Hendra melawan polisi dengan mencekik anggota yang saat itu hendak menangkapnya.

“Pelaku memiliki peran masing-masing, dan salah satunya mencekik anggota kita. Tapi ketiganya berhasil kita amankan,” tambah dia.

Ia menegaskan, bahwa Satres Narkoba Polrestabes Palembang tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang. “Saya buktikan kalau giat ini akan rutin kami gelar silent, untuk ketiga pelaku kita ancam Pasal 138 dan 112 dan 114 ayat 2,” tukasnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here