Beranda Hukum & Kriminal Korupsi Dana Desa, JPU Hadirkan 5 Orang Saksi di Persidangan

Korupsi Dana Desa, JPU Hadirkan 5 Orang Saksi di Persidangan

424
0
BERBAGI
Saat di persidangan, JPU hadirkan 5 orang saksi. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN)Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap oknum Kades Muara Payang Kabupaten OKU Selatan, Yulita Ariani, yang terjerat dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017 sampai 2019, dengan agenda mengahdirakan delapan [8] orang saksi dari JPU, Rabu (24/11).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Krisdianto SH MH menghadirkan delapan orang saksi. Namun hanya lima orang saksi yang bisa dihadirkan.

Saksi Ruslan dalam keterangannya mengatakan, sumber dana desa ini dari APBN dan APBD, dengan kegiatan-kegiatan atau proyek bronjong, gedung PAUD, siring seluruhnya dari dana desa. Kalau MCK dari APBD saja.

“Pelatihan dan pendampingan dana desa sudah dilakukan, dan surat pertanggung jawaban atau SPJ juga setiap tahun ada,” jelas dia.

Sementara saksi Ahmad dalam keterangan mengatakan, terkait laporan audit BPKP bahwa ada bangunan seperti proyek bronjong, gedung PAUD, jalan, lapangan volly, lapangan badminton dan siring, tidak tahu kesimpulan tim audit seperti apa.

Lalu saksi Asmawati mengatakan, anggota Karang Taruna Desa Muara Payang secara terang benderang dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut bahwa menerangkan, untuk pengadaan seragam volly bisa digunakan, tapi lapangan volly itu belum dipakai. Karena banjir dan samping ada sawah.

“Tidak bisa digunakan juga sudah retak. Kalau lapangan badminton masih bisa dipakai,” ujarnya.

Lalu 5 buah seragam LPM, saksi Asmawati juga tidak dapat sebagai anggota. Terkait tanda tangan pengadaan dan pekerjaan, saksi Asmawati menegaskan bukan ia yang menanda tanganinya.

“Bukan tanda tangan saya, saya tidak pernah menerima dan tidak menerima,” tegasnya.

Berikutnya saksi Ariansyah mengatakan terkait proyek siring memang ada, sedangkan pembelian drum plastik ada, tapi tidak direalisasikan.

“Sebelumnya, suaminya jadi kades, setelah itu ibu Yunita jadi kadesnya, proyek rapat beyond dan siring agung itu di tahun 2017-2018,” cetusnya kepada majelis hakim.

Dan terahir Saksi Medi, bahwa fakta pembuatan SPJ desa, ia yang memberikan saran ke Kades Muara Payang untuk dibuatkan pihak camat yakni dibuatkan Andre.

“SPJ itu supaya bisa diterima, satu SPJ dihargai Rp 4 juta langsung diberikan ke Andre,” tutup saksi. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here