Beranda Hukum & Kriminal Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 13 Palembang, JPU Hadirkan Saksi Ahli...

Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 13 Palembang, JPU Hadirkan Saksi Ahli Interport

208
0
BERBAGI
Saksi Ahli dari Interport Daerah Sumatera Selatan. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Pangadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 13 Palembang Dra. Zainab yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017-2018 dengan agenda menghadiri saksi ahli dari JPU, Selasa (12/10).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendi Tanjung SH menghadirkan saksi ahli dari Interport Daerah Sumatera Selatan, Rita.

Dalam keterangan ahli, pada intinya menerangkan terkait perhitungan kerugian negara, sebagaimana dakwaan JPU Kejari Palembang.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, Marulam Simbolon SH selaku penasihat hukum terdakwa mengaku tidak sependapat dengan keterangan ahli, dikarenakan tidak berkesuaian dengan fakta persidangan.

“Nanti untuk poin-poin keberatan, kita akan sampaikan dalam pembelaan (pledoi),” singkatnya.

Terpisah saat diwawancarai, Kasi Pidsus melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH MH mengatakan, bahwa dari keterangan ahli yang disampaikan terkait kerugian negara mendukung pembuktian dari dakwaan penuntut umum.

“Pekan depan, diagendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa Zainab,” singkat Hendy.

Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar.

Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut senilai Rp 254 juta yang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Selain itu, patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.

Terdakwa Zainab dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Korupsi Juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here