Beranda Hukum & Kriminal Polrestabes Palembang Kembali Ringkus Pelaku Curanmor

Polrestabes Palembang Kembali Ringkus Pelaku Curanmor

327
0
BERBAGI
Pelaku saat diamankan polisi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Pidum bersama Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), yang mana aksinya dilakukan di Jalan Bungaran V ujung, Lorong Mawa, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang pada 15 September 2021 silam sekitar pukul 10.45 WIB.

Pelaku bernama Aswa Palga (24) warga Jalan Panca usaha, Lorong Mati, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang ini, nekat melakukan pencurian lantaran kecanduan bermain judi slot.

Pelaku diringkus di kediamannya, Selasa (1/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Ia mengaku kalau dalam aksi curanmor tersebut, dia bertugas memantau kondisi sekitar. Sedangkan pelaku Faisol (DPO) memetik kendaraan korban Wasini (39) yang terpakir di depan rumahnya.

“Saya bertugas melihat kondisi sekitar, dan teman saya itu memetik kendaraan korban dengan kunci letter T yang dibawanya,” ujarnya, Rabu (2/3).

Setelah itu motor dijual oleh pelaku Faisol seharga Rp 1,2 juta. Dari hasil penjualan tersebut ia mendapatkan uang Rp 600 ribu.

“Saya mendapatkan Rp 600 ribu, dan uangnya saya habiskan uang bermain judi slot. Bahkan akibat kecanduan saya menghabiskan uang Rp 500 juta untuk bermain judi slot,” aku dia.

Uang tersebut didapatkan dari hasil menggadaikan barang yang ada di rumah.

“Saya gadaikan barang di rumah untuk bermain judi slot, tapi apesnya saya tidak pernah menang dan mendapatkan hasil dari bermain judi tersebut,” bebernya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus curanmor yang terjadi pada 15 September 2021 lalu.

“Pelaku kita tangkap di kediamannya. Kemudian anggota kita melakukan penggerebekan ke rumah pelaku Faisol (DPO), tapi tidak berada di rumahnya, sehingga anggota kita langsung menggiring pelaku Aswa ke Mapolrestabes Palembang,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa dalam melakukan aksinya mereka mencari korban dengan cara berkeliling, sehingga sepeda motor korban menjadi target utama para pelaku.

“Dari keterangan pelaku ini kalau mereka mencuri motor Yamaha Mio soul nopol BG 6334 TJ saat korban memakirkan motornya di depan rumahnya, dan baru diketahui korban saat akan digunakan,” katanya.

Melihat hal tersebut, lanjut dia mengatakan, korban langsung ke tempat tetangganya untuk mengecek rekaman CCTV. Dan didapatkan motor tersebut dibawa para pelaku, sehingga korban membuat laporan polisi mlnomor LP / B / 409 / IX / 2021 / SPKT / Polsek SU – I / Polrestabes Palembang / Polda Sumsel, tanggal 16 September 2021.

“Atas ulahnya pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here