Beranda Hukum & Kriminal Fikri Sihab Bobol Warung Tetangganya, Celengan Rp 3 Juta Ikut Disikat

Fikri Sihab Bobol Warung Tetangganya, Celengan Rp 3 Juta Ikut Disikat

138
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Pelaku bobol warung tetangganya dan mencuri satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram serta satu buah celengan berisi uang sekitar Rp 3 juta, akhirnya diringkus anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku bernama Fikri Sihab (23) ditangkap di kediamannya, Jalan Kadir TKR Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang, Ahad (21/8/2022) sekira pukul 15.30 WIB, dipimpin Kasubnit Pidum IPDA Kristian.

Penangkapan sendiri setelah korban Widia Anjelina Hia (26) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dalam perkara Pasal 363 KUHP.

Informasi dihimpun, aksi pencurian dilakukan tersangka di warung korban terjadi hari Rabu (2/2/2022) sekira pukul 01.45 WIB. Dan korban mengetahui warungnya sudah dibobol maling sekira pukul 06.00 WIB saat terbangun dari tidurnya, dan melihat pintu belakang warung sudah terbuka.

Kemudian, setelah dicek oleh korban ke dalam warung sudah ada barang yang hilang, seperti satu buah tabung gas 3 kilogram beserta celengan berisi uang.

Lalu, korban mengecek kamera CCTV di dalam toko, dan benar melihat ada orang yang sudah masuk ke dalam warung dan melakukan pencurian. Korban kemudian melaporkan ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, membenarkan sudah diamankan tersangka pencurian dengan pemberatan oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka setelah adanya laporan dari korban ke SPKT Polrestabes, dengan melakukan penyelidikan dan berdasarkan petunjuk kamera CCTV didapati identitas tersangka. Kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya,” kata Kompol Tri Wahyudi.

Lanjut Kompol Tri bahwa dari hasil pemeriksaan anggota, pengakuan tersangka benar sudah melakukan aksi pencurian di warung milik korban.

“Korban sendiri warungnya yang sudah dibobol merupakan tetangga atau satu kampung dengan tersangka, tersangka masuk ke dalam warung dengan membobol pintu warung bagian belakang,” jelasnya.

Masih katanya, untuk barang bukti (BB) yang diamankan satu buah tabung gas elpigi 3 Kg, satu buah celengan diduga berisikan uang senilai Rp 3 juta

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih didalami apakah terlibat aksi di tempat lain. Atas ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.

Sementara, tersangka sendiri mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian di warung tetangganya.

“Saya masuk melalui pintu belakang warung, saya ambil celengan dan satu buah tabung gas 3 kilogram, uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari saja,” katanya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here