Beranda Hukum & Kriminal Usai Dituntut JPU 8 Tahun, Majelis Hakim Putuskan Pengedar Sabu Ini Dihukum...

Usai Dituntut JPU 8 Tahun, Majelis Hakim Putuskan Pengedar Sabu Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

501
0
BERBAGI
Ketua Majelis Hakim Said Husen membacakan putusan terdakwa Imron. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun, akhrinya terdakwa  lmron bin Murni yang merupakan salah satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebayak 12 paket kecil dengan berat 4,209 gram, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Said Husen SH MH dengan pidana penjara selama 10 tahun, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatannya terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Imron bin Murni dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU M.B ravo Swastikara N.SH. Yang mana menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Perlu diketahui, kejadian tersebut bermula saat Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di rumah terdakwa Imron yang beralamat di Desa Tanjung Lago RT. 010 RW. 002 Kelurahan Tanjung Lago Keamatan Tanjung lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.

Lalu, Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel memastikan dan mengecek sekitar rumah terdakwa Imron bahwa memang benar banyak orang yang datang dan pergi melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa tersebut.

Kemudian, Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa.  Ditemukan barang bukti satu buah dompet warna merah dengan motif batik yang berisikan 12 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto keseluruhan 4,208 gram yang disimpan terdakwa di bawah kasur kamarnya.

Saat diinterograsi, terdakwa mengaku barang tersebut didapat dari Dandi (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here