Beranda Hukum & Kriminal Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Palembang

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Palembang

172
0
BERBAGI
Saat tim kuasa hukum tersangka Slamet, Sigit Muhaimin SH didampingi Frenky Adiatmo SH dan Fraz Sanjaya SH melayangkan gugatan praperadilan ke PN Palembang, Selasa (1/8/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim kuasa hukum Slamet (eks Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang), Sigit Muhaimin SH didampingi Frenky Adiatmo SH dan Fraz Sanjaya SH, melayangkan gugatan praperadilan ke PN Palembang atas penetapan tersangka yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (1/8/2023).

Sigit Muhaimin SH MH didampingi Prengki Adiatmo SH dan Pras Hidayat SH saat diwawancarai mengatakan, pihaknya hari ini resmi melayangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dengan register Prapid Nomor 22 tahun 2023 PN Palembang perihal penetapan tersangka dan penahanan.

Lebih lanjut dikatakan dia, poin prapid yang diajukan terkait penetapan tersangka dan mekanisme penahanan. Spesifiknya Slamet sebagai kepala sekolah hanya dipanggil secara patut sebanyak empat kali, hanya sebagai saksi.

“Di hari yang sama, dia ditetapkan sebagai tersangka. Klien kami tidak diberikan hak untuk didampingi kuasa hukumnya, seharusnya diberikan tenggang waktu untuk didampingi kuasa hukum agar lebih objektif dalam pemeriksaannya. Sehingga kita uji di prapid ini,” cetusnya.

“Harapannya, status tersangka klien kami dicabut, dan nama baiknya dipulihkan seperti semula,” timpal dia lagi.

Sigit melanjutkan, saat ini pihaknya telah mendapatkan audit khusus dari Inspektorat Provinsi Sumsel, yang nanti akan disampaikan di pokok perkara.

“Bahwa ada kekurangan SPJ dalam dana komite. Gedung sekolah itu dibangun, sekolah dulunya banjir, sekarang sudah tidak lagi. Dan selama kepemimpinan Pak Slamet itu membangun. Kalau pun ada kerugian negara, harus ada temuan dahulu dari BPK perwakilan Sumsel,” jelasnya.

“Bicara tentang dunia pendidikan menjadi atensi kita bersama. Jadi dana komite ini sifatnya sukarela, kalau tidak mampu, ada surat keterangan dari desa dan sifatnya tidak memaksa. Berbeda dengan pungutan yang dipatok sekian jumlahnya,” cetus Sigit.

Selain melayangkan prapid, pihaknya juga melakukan upaya hukum lain.

“Kita juga melayangkan surat ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas terkait proses penyelidikan. Dan kita berharap kejadian serupa tidak terulang karena ini dunia pendidikan. Sehingga kita melakukan prapid, karena terkesan dipaksakan,” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here