Beranda Hukum & Kriminal Divonis Hukuman Pidana Mati, Kuasa Hukum Langsung Menyatakan Banding

Divonis Hukuman Pidana Mati, Kuasa Hukum Langsung Menyatakan Banding

531
0
BERBAGI
Penasehat hukum terdakwa Syahrir alias Musa, yakni Novel Sua. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hemansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Diduga Kurir narkotika sabu sebanyak 177,1 kilogram plus 54.702 butir ekstasi, terdakwa Syarif alias Musa dan Pemesangi Alias Sam, dijatuhkan oleh majelis hakim dengan hukuman pidana mati, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, Kamis (21/10).

Dalam persidangan yang diketuai oleh majelis Hakim Silvi Ariani SH MH, bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengadili dan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa Syarif dan Pemesangi masing-masing dengan pidana hukuman mati,” tegas majelis hakim.

Setelah membacakan putusan terhadap kedua terdakwa, majelis hakim mempersilahkan kedua terdakwa mengajukan haknya, baik menerima, pikir atau banding atas putusan tersebut.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Sam.

Terdakwa Syahrir sendiri tidak sama dengan rekannya Sam. “Saya banding yang mulia,” ujar Syahrir.

Saat ditemui, Jumat (22/10), penasihat hukum terdakwa Syahrir alias Musa, yakni Novel Sua SH MH MSi dari LBH Bima Sakti mengatakan, bahwa upaya hukum setelah dibacakan putusan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya.

“Kami dari kuasa hukum terdakwa Syahrir langsung menyatakan banding. Kami akan mencari upaya-upaya hukum, demi tegaknya kebenaran dan keadilan. Upaya banding, PK, kasasi, sampai pada Presiden,” tegasnya.

“Klien kita adalah korban juga, korban sindikat perdagangan narkotika. Maka akan kita buktikan. Point akan disampaikan upaya hukum, nanti kita baca dulu dari putusan-putusan majelis, kita baca dulu, jadi kita bisa menyimpulkan bagaimana memberikan pembelaan di tingkat banding kita. Memori banding, point intinya klien kita bukan sebagai pengedar, malah sebagai korban kurirlah istilahnya,” timbangnya.

Novel melanjutkan, terhadap kliennya terdakwa Syahrir juga berupaya mencari celah hukum. “Yakni klien kami belum pernah menerima upah, di fakta persidangan tidak ada menerima upah. Kemudian barang itu belum sempat beredar. BNN Pusat langsung menangkap saat barang tiba di Desa Kampung Jekik Desa Gelirang,” kata dia.

Terdakwa Syahrir berusia sekitar 54 tahun, upaya pembelaan Novel sebelumnya, dikesampingkan. Karena majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada keringanan. Ditolak pembelaan kita, tetapi tidak apa-apa, kita tetap mencari upaya hukum lain.

Harapan Novel terhadap perkara kliennya Syahrir, pasti tetap membela apa pun yang terjadi, karena masih sebagai warga negara, berhak mendapat perlindungan hukum.

“Sebelum ada putusan inkrah, kita tetap berupaya mencari kebenaran sampai mendapat kepastian hukum, ya keringanan hukumanlah,” harap Novel.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Fabianto SH MH saat dikonfirmasi Jumat (22/10), perihal perkara vonis pidana mati terhadap terdakwa Syahrir dan Pamesangi atau Sam, pihaknya tetap pada tuntutan.

“Jadi vonis majelis hakim sama dengan tuntutan kita, yakni pidana mati. Nah dari vonis ini, terdakwa Pamesangi atau Sam menyatakan pikir-pikir. Lalu terdakwa Syahrir yang banding,” ungkapnya.

Hendra menegaskan, pihaknya selama 7 hari ini juga akan menyatakan sikap. “Kami akan terus memantau perkara ini, kalau untuk terdakwa banding, kita juga menyiapkan memori kontra banding. Kita lihat upaya hukum terdakwa ini,” tegasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here