Beranda Hukum & Kriminal Sempat Viral di Medsos Aksi Pencurian Terekam CCTV, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Sempat Viral di Medsos Aksi Pencurian Terekam CCTV, Dua Pelaku Diringkus Polisi

256
0
BERBAGI
Dua pelaku saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Sempat viral di media sosial [medsos] aksi pencurian yang terekam CCTV, akhirnya berhasil diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Jumat (22/10) sekira pukul 15.30 WIB, saat berada tidak jauh dari sebuah SPBU di kawasan Plaju Kota Palembang.

Belum 1×24 jam, kedua pelaku yakni Tommy Willy (36) dan Vero Tri Satria (40), diringkus lantaran telah melakukan pencurian di Penginapan Sukabangun, Jalan Sukabangun I, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Jumat (22/10) sekira pukul 04.00 WIB.

Keduanya diberi tindakan tegas terukur dengan timah panas di betis kaki masing-masing, lantaran hendak kabur pada saat akan ditangkap. Kini, kedua tersangka sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor IPTU Irsan Ismail, membenarkan sudah mengamankan kedua pelaku pencurian dengan Pasal 363 KUHP.

“Benar, Unit Ranmor sudah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang viral di medsos dengan korban sedang menginap di penginapan yang ada di Jalan Sukabangun I,” kata Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (23/10), di ruang kerjanya.

Lanjut dia, penangkapan kedua pelaku setelah korban inisial JS (46), membuat laporan.

“Atas laporan tersebut, anggota Opsnal Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di dekat SPBU di kawasan Plaju. Namun pada saat akan ditangkap, pelaku hendak kabur dan melawan petugas. Akhirnya kedua pelaku diberi tindakan tegas di kaki masing-masing,” tegas Kompol Tri Wahyudi.

Kompol Tri Wahyudi menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan penyidik kedua tersangka mengakui perbuatannya tersebut.

“Pengakuan tersangka, sepeda motor curian telah dijual seharga Rp 3 juta. Dan uangnya mereka bagi berdua, masing-masing mendapat uang Rp 1,5 juta,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan Unit Ranmor, lanjut Kompol Tri Wahyudi, kalau pelaku Vero Tri Satria sudah terlibat pencurian sepeda motor sebelumnya dengan pelaku inisial A (DPO) yang terjadi pada Sabtu (9/10) sekira pukul 04.35 WIB, di Jalan Soekarno Hatta, Pos Kamling RT 40, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

Korban YR (46) kehilangan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam abu-abu nopol BG 9170 AAC.

“Pelaku Vero ini merupakan residivis, dan sebelum mencuri di penginapan yang viral itu, dia sudah bersama pelaku lain mencuri sepeda motor NMax. Saat beraksi dengan pelaku Tommy mencuri di penginapan, pelaku juga menggunakan sepeda motor NMax hasil curian untuk melancarkan aksinya,” jelas Kompol Tri Wahyudi.

Anggota sudah mengamankan sepeda motor NMax hasil curian, dan digunakan mencuri lagi di penginapan.

“Kedua pelaku akan kita terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” tutupnya.

Sementara, kedua pelaku saat diwawancarai mengakui perbuatannya. “Benar pak, hasil curian sepeda motor sudah dijual seharga Rp 3 juta, uang dibagi dua. Uangnya habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari saja,” ujar Vero. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here