Beranda Hukum & Kriminal Residivis Pelaku Bobol Ruko Keok Ditembak Polisi

Residivis Pelaku Bobol Ruko Keok Ditembak Polisi

232
0
BERBAGI
Press release pelaku bobol ruko di Mapolsek Ilir Timur I Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Residivis dan spesialis pembobol rumah ruko (ruko) ditangkap anggota Unit Reskrim Buser Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis (16/9) malam.

Tersangka Andrea Rizki Areda alias Gerandong (36), warga Jalan Ki Gede Ing Suro Sungai Tawar Kecamatan IB II Kota Palembang, ditangkap saat sedang nongkrong di Jalan Jenderal Sudirman.

Polisi juga berhasil menangkap satu rekan tersangka yang ikut berperan menunggu di luar, seorang ibu rumah tangga bernama Husnaini (35).

Kedua tersangka ini berhasil menggondol barang curian berupa 1 unit ponsel merek Oppo A3 S, uang tunai Rp 1,4 juta, 1 unit DVR CCTV, 2 unit laptop merek Accer, dan 3 unit kipas baling baling.

Mereka melancarkan aksinya di toko milik Harrianto alias Acong, pada Jumat (10/9), di Jalan Masjid Lama Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT I, tepatnya Toko Sumber Buana Diesel.

Tersangka Andrea terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak betis kirinya, lantaran berusaha melawan dan hendak mencoba kabur saat akan ditangkap.

Kapolsek IT I AKP Ginanjar Aliya Sukmana didampingi Kanit Reskrim IPTU Ghofur Asyari mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku bobol toko yang ada di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

“Modusnya, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat ke lantai dua. Kemudian mencongkel jendela menggunakan sebuah paku panjang. Setelah berhasil masuk, lalu turun ke bawah mengambil barang berupa uang, ponsel, laptop, dan DVR CCTV,” ungkap Kapolsek IT I AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Jumat (17/9) dalam rilisnya.

Masih kata Ginanjar, pelaku setelah berhasil mengambil barang di dalam toko, kemudian mencabut receiver CCTV agar aksinya tidak diketahui.

“Tersangka Andrea yang masuk ke dalam toko, setelah berhasil mengambil barang lalu disambut tersangka Husnaini yang sudah menunggu di bawah,” jelasnya.

AKP Ginanjar menuturkan, bahwa tersangka Andrea ini merupakan residivis kasus yang sama.

“Tahun 2009 pernah ditangkap Polrestabes Palembang, dan keluar penjara tahun 2020. Lalu kembali melakukan aksi pencurian. Bahkan menurut catatan kepolisian, tersangka sudah pernah melakukan di delapan TKP, dan rata-rata dilakukan di daerah 16 Ilir Palembang,” katanya.

“Peran tersangka wanita ini menunggu di bawah, sekalian mengawasi situasi. Menyambut barang yang diberikan tersangka Andrea, dan bukan residivis. Untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” tutupnya.

Sementara tersangka Andrea saat diwawancarai mengakui perbuatannya. “Benar pak, saya melakukan pencurian. Dan barang tersebut saya jual ke tempat sebuah agen burukan. Uangnya habis untuk keperluan sehari-hari,” kata residivis ini.

Sedangkan, Husnaini mengaku kenal dengan Andrea pernah bertemu di tempat agen burukan. “Saya diajak mencuri. Peran saya hanya mengawasi di bawah dan menunggu barang diberikan dari atas. Uang hasil pembagian digunakan untuk membeli susu anak,” tukasnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here