Beranda Palembang Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Larangan Pemblokiran Jalan Negara

Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Larangan Pemblokiran Jalan Negara

272
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S MM mengeluarkan maklumat larangan pemblokiran jalan negara.

Maklumat ini dikeluarkan untuk pencegahan dan antisipasi terjadinya kembali peristiwa unjuk rasa serta pemblokiran jalan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara pada hari Senin [17/5] yang lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi MM didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH mengatakan, bahwa maklumat Kapolda Sumsel yang bernomor : MAK / 08 / V / 2021 tanggal 24 Mei 2021 tersebut berisikan agar setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti :

(a) Penutupan / pemblokiran jalan dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas dan benda benda lain.

(b) Perbuatan yang menyebabkan bangunan untuk lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai.

(c) Perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

(d) Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan negara.

“Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat dapat memahami maklumat ini serta dapat mematuhi apa-apa yang tercantum di dalam maklumat Kapolda tersebut, agar kita dapat menjaga ketertiban dan keamanan secara bersama-sama serta senantiasa selalu menerapkan prokes 5M dan 3T,” ucap Kabid Humas.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga memblokade Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Musi Rawas Utara dikarenakan ada larangan pesta malam dari pemerintah setempat. [Bakrie]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here