Beranda Hukum & Kriminal Polisi Berhasil Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

Polisi Berhasil Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

74
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang dipimpin Kanit IPTU Dian Idaman berhasil menangkap 5 orang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) seberat kurang lebih 6,5 kilogram (Kg).

Para tersangka yakni DN, FH, JA, AD (wanita) dan MI, ditangkap dalam penggerebekan didua lokasi berbeda. Yaitu di Jalan PSI Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang pada Kamis (12/10/2023) sekira pukul 07.00 WIB, dan di Jalan Syeh A Somad Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Kamis (12/10/2022) sekira pukul 09.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukannya transaksi jual beli narkoba.

“Anggota Unit I Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 tersangka yakni DN, FH, AD dan JA di TKP awal Lorong Cek Latah dengan barang bukti sabu 6,5 kilogram,” jelas Kombes Pol. Harryo Sugihhartono  Senin (16/10/2023) sore.

Diuraikan oleh Kombes Pol. Harryo Sugihhartono, proses penangkapan terhadap tersangka DN dan FH, dari tangan keduanya ditemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 kilogram yang ditemukan di dalam warung milik MJ (DPO).

Lalu, dikembangkan kembali dengan penggeledahan di dalam jok sepeda motor merek Honda Vario milik tersangka AD, dan ditemukan sabu seberat setengah kilogram. Kemudian ditemukan kembali sabu seberat 5 kilogram di dalam jok sepeda motor milik tersangka JA merek Yamaha Aerox.

Sambung dia mengatakan, setelah berhasil mengamankan barang bukti dan kelima tersangka ini, lalu kembali dikembangkan lagi dan berhasil menangkap tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis sabu sebesar Rp 14,5 juta di daerah Kelurahan 23 Ilir Bukit Kecil Palembang.

“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, barang bukti sudah disita berupa sabu seberat 6,5 kilogram, 2 ball plastik bening, 2 buah timbangan digital, 1 sekop plastik, 6 buah handphone, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp14,5 juta, serta buku tabungan.

“Atas pengungkapan kasus narkoba tersebut, Polrestabes Palembang sudah berhasil menyelamatkan 32.500 jiwa,” ungkapnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here