Beranda Advertorial Pansus DPRD Sumsel Minta Perpanjangan Waktu Pembahasan 4 Raperda Usul Eksekutif

Pansus DPRD Sumsel Minta Perpanjangan Waktu Pembahasan 4 Raperda Usul Eksekutif

82
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Setelah pada agenda rapat paripurna LXI (61) sebelumnya DPRD Provinsi Sumsel membentuk 4 Panitia Khusus (Pansus) dan melakukan pembahasan serta penelitian terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud dari tanggal 21 Februari sampai dengan 2 Maret 2023. Hari ini, Jumat (3/3/2023), Pansus – Pansus tersebut menyampaikan laporan pembahasannya.

Senada dalam laporan yang disampaikan oleh 4 Pansus tersebut meminta perpanjangan waktu pembahasan.

Rapat paripurna LXI (61) lanjutan dengan acara penyampaian laporan pembahasan dan penelitian Pansus-Pansus ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati SH MH didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Muchendi Mahzareki SE, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, Plt. Sekretaris DPRD Sumsel H. Aprizal S.Ag SE M.Si, Sekretaris Daerah Ir. S.A.Supriono, dihadiri oleh perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta tamu undangan lainnya.

Secara bergiliran Pansus-Pansus menyampaikan laporannya. Diawali Pansus I dengan juru bicara Ir. Holda M.Si yang membahas Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus II yang membahas Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan juru bicara H. Alfrenzi Panggarbesi S.Si.

Kemudian laporan Pansus III oleh Drs. Tamrin M.Si yang membahas Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Provinsi Sumatera Selatan. Terakhir laporan Pansus IV yang dibacakan oleh Andie Dinialdie SE yang membahas Raperda tentang perubahan atas Perda tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043.

Senada, masing-masing Pansus menyampaikan kesimpulan akhir pembahasan penelitiannya dengan meminta perpanjangan waktu paling lama 1 tahun, yang intinya bertujuan untuk membahas secara utuh, mendalam. Selain itu menunggu disahkannya peraturan yang menjadi landasan Raperda dimaksud.

Setelah pembacaan laporan Pansus, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan keputusan DPRD terkait laporan Pansus yang rancangannya telah dibacakan dahulu oleh Plt. Sekretaris DPRD Sumsel H. Aprizal, dan telah disetujui seluruh peserta rapat.

Paripurna diakhiri dengan mendengarkan pendapat akhir Gubernur terhadap laporan Pansus-Pansus yang pada intinya mengapresiasi kinerja Pansus dan dapat memahami bahwa keputusan yang diambil harus dengan kehati-hatian dan teliti, karena Raperda dimaksud menyangkut hajat hidup masyarakat. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here