Beranda Hukum & Kriminal Setahun Buron, Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg Diringkus Polisi

Setahun Buron, Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg Diringkus Polisi

374
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Satu tahun buron, pelaku pencuri tabung gas elpiji 3 Kg diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dalam Operasi Sikat Musi 2022.

Tersangka yakni M. Yabani (36), warga Jalan Silaberanti, Lorong Sederhana, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.

Yabani diringkus tak jauh dari rumahnya, Kamis (24/3) sekira pukul 11.00 WIB, dipimpin Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum IPDA Kristian.

Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Informasi dihimpun, aksi pencurian dilakukan tersangka hari Selasa (31/3/2021) sekira pukul 19.30 WIB, tepatnya di Jalan Banten, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring di sebuah warung sembako milik korban Fahrul Rozi (36).

Saat itu, tersangka Yabani bersama tersangka M. Isa (tertangkap sudah menjalani hukuman) melakukan pencurian bersama, dengan cara tersangka Isa masuk kedalam warung sembako korban yang saat itu dalam posisi tertutup namun tidak terkunci.

Kemudian tersangka Isa mengambil 2 buah tabung gas 3 Kg yang ada di dalam warung, setelah itu tersangka Isa langsung menaiki kendaraan becak motor (bentor) yang dikendarai tersangka Yabani yang sudah menunggu. Aksi tersebut sempat terlihat korban, yang langsung berteriak ‘maling’.

Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang yang kemudian tersangka Yabani ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 setelah mendapat informasi masyarakat keberadaan tersangka.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi melalui Kasi Humas Kompol Abu Dani membenarkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap DPO kasus pencurian.

“Tersangka ditangkap terkait laporan korban yang kehilangan 2 buah tabung gas elpiji 3 Kg, dan atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” ujar Kompol Abu Dani.

Lanjutnya, tersangka sudah tahun ini dicari – cari. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, anggota Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit bentor milik tersangka,” kata Kompol Abu Dani.

Sementara, tersangka Yabani saat ditanya di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya melakukan pencurian tabung gas.

“Iya kak kami berdua, saya yang membawa bentor sedangkan Isa yang masuk kedalam warung mengambil tabung gas,” akunya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here