Beranda Hukum & Kriminal Genggam 1.16 Gram Sabu, Yunus Diringkus Polisi

Genggam 1.16 Gram Sabu, Yunus Diringkus Polisi

274
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di SP 2 Desa Sidomulyo Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (2/2) sekitar pukul 17.30 Wib.

Diketahui identitas tersangka M Yunus (40), warga SP 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah botol plastik ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tiga bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 1.16 gram, yang ditemukan di genggaman tangan tersangka pada saat penangkapan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB. Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Mapolres Mura.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/13/II/2020/Sumsel/Res Narkoba, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here