Beranda Asahan Pemkab Asahan Gelar Rakor Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah

Pemkab Asahan Gelar Rakor Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah

216
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Raja)

Asahan, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar rapat koordinasi (rakor) evaluasi dan monitoring layanan perekam transaksi pajak daerah PT Bank Sumut Kantor Cabang Kisaran dan PT Bank Sumut Kantor Pusat Medan di Aula Hotel Antariksa, Jumat (27/10/2023).

Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya dengan implementasi dan revitalisasi alat rekam pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat di sektor restoran/rumah makan, hotel/penginapan, hiburan dan parkir.

“Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan kendala yang dihadapi oleh wajib pajak daerah yang telah terpasang alat layanan perekam transaksi pajak daerah di Kabupaten Asahan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Drs. Sorimuda Siregar.

Sedangkan Bupati Asahan yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. John Hardi Nasution M.Si dalam acara tersebut mengatakan, upaya pemkab untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak daerah terus dimaksimalkan diantaranya dengan melaksanakan percepatan dan perluasan pemasangan alat layanan perekam transaksi pajak daerah (tapping device) pada wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir di Kabupaten Asahan.

Alat layanan perekam transaksi pajak daerah (tapping device), ungkapnya, bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung besaran pajak yang harus disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan dan sinergi dalam mendukung program implementasi arahan KPK untuk transparansi, akurasi data penerimaan dan pengawasan atas pelaporan pajak daerah serta mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak.

“Sampai saat ini, jumlah alat yang telah terpasang sebanyak 24 buah yakni pajak restoran sebanyak 20 buah, pajak hotel sebanyak 3 buah, dan pajak hiburan sebanyak 1 buah, dan selanjutnya akan menyusul terpasang sebanyak 4 buah untuk wajib pajak restoran,” pungkas dia. (Raja)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here