Beranda Hukum & Kriminal Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Dicky, Bayar Kerugian Penggugat Rp 347 Juta

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Dicky, Bayar Kerugian Penggugat Rp 347 Juta

142
0
BERBAGI
Saat tim kuasa hukum pengugat Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi M. Rokhim SH M.Si diwawancarai di PN Palembang, Rabu (2/11/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan perkara perdata antara penggugat Dicky yang merupakan seorang pedagang melalui tim kuasa hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan SH dan M. Rokhim SH M.Si serta tergugat Dhani Candra dkk, kembali digelar di PN Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (2/11/2022).

Pututusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Taufik Rahman SH MH.

Usai persidangan, Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi M. Rokhim SH M.Si mengatakan bahwa persidangan hari ini agendanya putusan antara penggugat Dicky dengan tergugat Dhani Candra dkk.

“Dari hasil keputusan tadi, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Yakni menyatakan tergugat 1, 2, 3 dan 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian menyatakan kepada para tergugat untuk mengembalikan barang-barang milik penggugat secara utuh dan baik,” ungkapnya.

“Barang dagangan milik penggugat Dicky berupa galon kosong merek Aqua sebanyak 1.470, galon isi merek Vit sebanyak 59 galon, gas LPG 12 Kg sebanyak 15 tabung, gas LPG kosong 12 Kg ada 3 tabung, LPG 5 Kg ada 6 tabung. Kemudian etalase, terpal, keramik dan oli mesin 2 drum,” tegas Rijen.

Selanjutnya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 347 juta.

“Jadi dari hasil putusan tadi sudah sesuai hukum dan harapan kami. Yang terpenting perbuatan para tergugat melawan hukum,” bebernya.

Lanjut dia, perlu disampaikan karena laporan pihaknya di Ditreskrimum Polda Sumsel telah di SP3. Maka dengan putusan ini, telah diputuskan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Karena itu, kami memohon ke Kapolda Sumsel melalui Dirreskrimum Polda Sumsel, supaya SP3 penyelidikan yang dihentikan segera dilanjutkan,” ucapnya.

Rijen juga menjelaskan awal mula perkara ini terjadi adanya penyitaan barang-barang tergugat berupa gallon maupun gas LPG.

“Kami sudah beberapa kali menghubungi mereka, tapi tidak ada itikad baik. Kami merasa dirugikan sebesar Rp 695 juta. Namun yang dikabulkan itu Rp 378 juta atau separuhnya. Menurut kami sudah berkeadilan,” jelas dia

“Untuk pihak tergugat sendriri, mereka belum tahu, secara hukum memang masih ada upaya banding. Mungkin satu pekan ini sudah ada gambaran. Poin terpenting putusan majelis hakim bahwa para tergugat telah melawan hukum, kemudian galon, gas LPG dan barang lainnya itu harus dikembalikan ke ruko kita,” tukas Rijen Kadin.

Sementara itu, advokat Altur Panjaitan SH selaku kuasa hukum pihak tergugat, saat dikonfirmasi mengatakan, putusan itu tidaklah benar. Sebab, pihak security melakukan pengamanan setelah memberikan peringatan dan somasi.

“Kemudian barang-barang itu diamankan karena ada difasilitas umum. Sesuai peraturan lingkungan itu diperbolehkan, kemudin laporan dia (penggugat) sudah dihentikan,” tanggapnya.

Altur menambahkan, justru pihaknya sekarang melapor.

“Kita pasti banding (terhadap putusan ini). Sekarang perbuatan hukum mana kita lakukan?. Itukan sudah prosedur, ada peraturan lingkungan bahwa tidak boleh, siapa pun orangnya tidak boleh menggunakan fasilitas umum untuk barang-barangkan. Tapi tidak mengindahkan, akhirnya diamankan. Dan apanya yang merugikan. Justru dia (penggugat) yang melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here