Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Penggelapan Investasi Budidaya Lele PT DHD, Tiga Terdakwa Dituntut JPU 3...

Dugaan Penggelapan Investasi Budidaya Lele PT DHD, Tiga Terdakwa Dituntut JPU 3 Tahun 6 Bulan

194
0
BERBAGI
Terlihat para terdakwa dihadirkan secara virtual. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dugaan kasus penggelapan investasi budidaya lele PT Darsa Hakam Darusalam (DHD) yang menjerat tiga terdakwa, yakni Heriyanto Wahab (Komisaris Utama), Dodi Sulaiman (Direktur Utama), serta Irma Wahida (Direktur Keuangan) dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan.

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/2), yang diketuai oleh Hakim Siti Fatimah SH MH secara virtual.

Dalam tuntutannya, JPU Kejati Sumsel menjelaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar  pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat.

“Menuntut ketiga terdakwa yakni Dodi Sulaiman, terdakwa Heriyanto Wahab, dan terdakwa Irma Wahida, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan melalui sambungan teleconference.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal saat salah seorang korban bernama Mustar tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20. Artinya 80 itu milik mitra (investor), 20 milik PT. DHD, dan diimingi keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp 956.800 / 40 hari selama 5 tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam.

Kemudian saat korban melakukan penagihan, karena pembayaran keuntungan tidak dikirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu.

Karena merasa dirugikan, korban pun membawa perkara ini ke pihak berwajib hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here