Beranda Hukum & Kriminal Lima Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid lll Ditunda

Lima Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid lll Ditunda

190
0
BERBAGI
Humas PN Palembang Sahlan Efendi SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Lima hakim terpapar Covid -19, sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya jilid lll dengan terdakwa Ahmad Najid Cs terpaksa ditunda.

Hal tersebut ditegaskan Sahlan Effendi SH MH selaku Juru Bicara Pengadilan Palembang saat dikonfirmasi, Senin (21/2).

Ia mengatakan bahwa ada persidangan ditunda untuk perkara dugaan tipikor Masjid Sriwijaya jilid III. Karena ada majelis hakimnya kurang, hakim adhock tipikor yang terpapar pandemi Covid-19.

“Kemudian tidak ada yang mengantikannya, jadi 2 hakim adhock tipikor saat ini terpapar Covid-19. Terkait hakim lainnya fleksibel, bila masih bisa sidang tentu tetap jalan,” ujarnya.

Eks Kepala Pengadilan Negeri Metro Lampung menegaskan, maka untuk persidangan Masjid Sriwijaya Jilid III tetap berjalan, bakal digelar seminggu dua kali, hari Senin dan Selasa tanggal 7 dan 8 serta tanggal 14 dan 15 Maret, karena ini berkaitan dengan masa penahanan.

“Sebenarnya ada 5 hakim kita yang terpapar, 2 hakim adhock tipikor, 2 hakim adhock PHI dan satu lagi hakim karir. Tapi untuk PHI bisa diatasi karena saya juga menangani persidangan PHI. Yang tidak bisa diganti itu hakim 5 orang. Karena 2 terpapar terpaksa ditunda,” terangnya.

“Sesuai kebijaksanaan ketua pengadilan, kita tetap WFH. Imbauan kami semoga tetap sehat walafiat dan bagi pengunjung yang tidak terlalu penting untuk tidak hadir, serta tetap patuhi protokol kesehatan,” tukas Sahlan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here