OKI,Beritakajang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) mengadakan konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI pada Selasa, 20 Agustus 2024. Konferensi pers ini digelar beberapa jam setelah Tim Penyidik Kejari OKI melakukan penggeledahan di kantor Dispora OKI.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sehubungan dengan dugaan penyelewengan anggaran APBD tahun 2022 senilai Rp6,5 miliar oleh Dispora OKI.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam, tim penyidik menemukan temuan mengejutkan berupa enam cap atau stempel yang diduga milik sejumlah toko, namun ditemukan di kantor Dispora. Temuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa stempel-stempel tersebut digunakan untuk manipulasi laporan penggunaan anggaran.
“Kami telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang relevan dengan penyidikan ini. Selain itu, kami juga menemukan lima atau enam stempel milik toko yang seharusnya tidak berada di kantor Dispora OKI. Kami menduga cap-cap ini digunakan untuk membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana anggaran yang sedang kami sidik,” ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alek Akbar SH MH, dalam konferensi pers tersebut.
Meski demikian, Alek Akbar belum bersedia menyebutkan nama-nama toko yang stempelnya ditemukan dalam penggeledahan tersebut, dengan alasan penyidikan yang masih berjalan.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH MH, bersama timnya yang memasuki beberapa ruangan di kantor Dispora. Dokumen-dokumen yang disita kemudian dimasukkan ke dalam kotak kontainer dan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.
Langkah penggeledahan ini dilakukan setelah Kejari OKI meningkatkan status perkara dugaan korupsi di Dispora OKI dari tahap penyelidikan ke penyidikan, yang diumumkan oleh Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH, pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, 22 Juli 2024 lalu.
Hendri Hanafi menyatakan bahwa pihaknya terus mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait penggunaan dana APBD 2022 untuk program kepemudaan dan olahraga. “Kami telah memeriksa puluhan saksi untuk menentukan apakah ada kerugian negara atau hanya kesalahan administrasi. Kami juga bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara,” jelasnya.
Meskipun begitu, hingga kini Kejari OKI belum mengungkapkan secara rinci modus operandi yang diduga dalam kasus ini, mengingat proses penyidikan masih berlangsung. Eko Nurlianto menambahkan bahwa penyidik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut sesuai hasil penyidikan yang diperoleh.(Ron)