Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Dua Terdakwa Divonis Bebas

Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Dua Terdakwa Divonis Bebas

396
0
BERBAGI
Saat korban M.Rozali Yasin diwawancarai. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang terdakwa Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo, keduanya diduga terlibat dalam kasus pemalsuan atas lahan milik M. Rozali Yasin yang berlokasi di Jalan Siaran Sako Kota Palembang seluas 1,5 hektare, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (8/3).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Edi Falawi SH MH menyatakan terdakwa satu Dellya Gunawan dan terdakwa dua Hendra Kartika Ganda Sutoyo terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

“Tetapi perbuatan para terdakwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum,” jelas majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Diberitahukan sebelumnya bahwa kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH dengan pidana penjara selama 18 bulan.

Terpisah, korban M. Rozali Yasin merasa ada yang aneh dan kecewa berat, tidak terima dengan keputusan hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1a Palembang terkait terdakwa Adellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo yang divonis bebas pidananya dari segala tuntutan.

“Saya kecewa berat dengan putusan hakim ketua yang menyidangkan perkara ini memvonis terdakwa Adellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo bebas dari pidana, padahal harapan kami minimal 1 tahun putusan vonis hari ini. Kami juga kecewa atas tindakan hakim yang menyatakan surat saya hanya fotocopy, ini buktinya surat turunan kepemilikan saya ada tahun 1965, 1972, 1977,” ucap Rozali sambil menunjukkan surat asli kepemilikan tanah kepada awak media.

“Saya akan melanjutkan proses hukum, menyatakan banding terkait putusan hakim. Dan saya juga akan mengajukan proses sidang (PTUN 4 perdata). Saya akan melaporkan hakim bermain mata dan diduga bermain dalam kasus tanah, perkara pidana ini akan saya laporkan ke Komisi Yudisial (KY). Saya juga akan melaporkan ke Jamwas apabila ada oknum jaksa yang bermain dan diduga menerima upeti terkait perkara ini,” tegas dia.

“Saya juga akan meminta MA, Kejaksaan dan KPK untuk memeriksa kasus ini melalui unjuk rasa,” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here