Beranda OKI Madira Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK, Pj. Bupati OKI Harap Raih WTP...

Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK, Pj. Bupati OKI Harap Raih WTP ke-13 Kali

22
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Pj. Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Ir. Asmar Wijaya M.Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Kabupaten OKI tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (28/3/2024).

Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab OKI menyajikan laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel.

“Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan bentuk nyata dari penyajian laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel, serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Asmar usai menyerahkan LKPD unaudited tahun 2023 kepada Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama.

Asmar mengungkapkan bahwa LKPD unaudited 2023 ini sebelum diserahkan ke BPK sudah terlebih dahulu direviu oleh Inspektorat, sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah.

“Kami berharap tahun ini Pemkab OKI kembali dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-13 kalinya,” pungkas Asmar.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan Andri Yogama, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten OKI yang menyerahkan LKPD unaudited tahun 2023 secara tepat waktu.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten OKI yang telah menyerahkan LKPD tepat pada waktu,” Ujar Andri.

Selanjutnya, Andri mengatakan, sesuai dengan ketentuan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2, laporan hasil pemeriksaan atas LKPD harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD dalam waktu maksimal 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

“Paling lambat di bulan Mei kita akan menyerahkan kembali laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemkab OKI tahun 2023,” jelasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here