Beranda Ogan Komering Ilir Puluhan PPPK OKI yang Lolos Jadi PPK dan PPS Terancam PHK

Puluhan PPPK OKI yang Lolos Jadi PPK dan PPS Terancam PHK

303
0
BERBAGI
Ketua KPU OKI Deri Siswandi SIP. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang terpilih menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Semua anggota PPS dan PPK yang rangkap sebagai PPPK itu rata-rata sebagai guru, dan ada dua orang dari teknis penyuluh pertanian,” kata Ketua KPU OKI Deri Siswandi SIP saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023)

Dia mengingatkan para anggota PPS dan PPK yang rangkap jabatan segera mengajukan surat pengunduran diri. Tapi jika selama 30 hari tidak mengajukan pengunduran diri, akan dilakukan PHK.

Keputusan ini, masih kata dia, berdasar hasil konsultasi KPU OKI ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang. Sebelumnya juga berkonsultasi ke KPU Provinsi Sumsel.

“Sekarang ini kami masih menunggu surat edaran resmi BKN Regional VII Palembang. Mudah-mudahan surat edarannya bisa keluar dan diterima dua pekan kedepan,” terang dia.

Dia menyebut adapun pokok kesimpulan rapat bersama ke BKN Regional VII Palembang pada 6 Maret 2023 ialah berdasar ketentuan dalam PP 49/2018 tentang manajemen PPPK disebutkan bahwa PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan persyaratan tertentu. Antara lain melalui perjanjian kerja dan dengan masa waktu tertentu, sehingga pegawai PPPK diwajibkan menyelesaikan target kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan. Selanjutnya, PHK PPPK antara lain disebabkan karena tidak tercapainya target kinerja berdasarkan perjanjian kerja.

PPPK yang menjadi anggota tim adhoc di KPU dipandang akan mengganggu pencapaian target kerja berdasar perjanjian kerja. Sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan dalam perjanjian kerja.

Berdasarkan data dan informasi, lanjut dia, banyak ditemukan tenaga PPPK yang juga menjadi anggota badan adhoc KPU. Namun sebagian diantaranya tidak dipersoalkan oleh instansi, tapi sebagian lagi tidak diberikan izin oleh instansi.

“Untuk alasan ketertiban dan kepastian karier, perlu kiranya diterbitkan surat edaran apakah tenaga PPPK dimungkinkan menjadi anggota badan adhoc atau tidak diizinkan menjadi badan adhoc KPU,” jelas Deri seraya menambahkan bahwa tugas PPS dan PPK akan berakhir sampai April 2024 mendatang. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here