Beranda Hukum & Kriminal Pengukuran Ulang Tanah Batal, Penggugat Gugat Penyidik ke PN Palembang

Pengukuran Ulang Tanah Batal, Penggugat Gugat Penyidik ke PN Palembang

39
0
BERBAGI
Yusmaheri SH didampingi Dandi Galih Rakasiwi SH saat ditemui di PN Palembang, Rabu (7/2/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Belly Martha yang didampingi tim kuasa hukumnya Yusmaheri SH melayangkan gugatan terhadap pihak tergugat Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel Ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/2/2024).

Dikatakan tim kuasa hukum Belly Martha, Yusmaheri SH didampingi Dimas Yuda Pranata SH dan Dandi Galih Rakasiwi SH, bahwa alasan mereka melakukan gugatan ini, yang pertama permintaan pihak tergugat untuk mengajukan surat permohonan pengukuran ulang ke pihak BPN Kota Palembang,

“Bahwa sebelum pihak BPN pernah menetapkan jadwal pengukuran ulang yaitu pada tanggal 27 November 2023 di lapangan, terhadap perkara yang penggugat laporkan. Meski semua pihak hadir di lokasi, tapi proses pengukuran ulang tidak terlaksana,” kata Yusmaheri saat diwawancarai di PN Palembang.

Yusmaheri menjelaskan lagi, seharusnya yang mengajukan pengukuran ulang ke BPN itu bukan kita sebagai kuasa hukum pelapor atau penggugat.

“Mekanismenya menurut BPN Kota Palembang, seharusnya pihak tergugat mengajukan surat permohonan pengukuran ulang, karena sudah masuk proses penyelidikan,” ungkap Yusmaheri.

Yusmaheri menambahkan, kedua kemarin pada tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, sudah kita koordinasikan kembali dengan penyidik. Bahkan penyidik yang mengundang kita untuk melakukan pengukuran ulang di lokasi terhadap perkara tanah yang sudah kita laporkan.

“Namun dari pukul 09.00 WIB – 10.03 WIB, penyidik tidak datang ke lokasi. Nah inilah perbuatan yang diduga melawan hukum. Makanya kita gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus. Dengan tergugat Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel,” terang Yusmaheri.

“Kita sangat kecewa dengan sikap tergugat. Selalu menyampaikan profesionalitas, namun nyatanya dalam perkara ini tidak mencerminkan sikap itu. Ini asalnya perkara tanah, sudah kita laporkan buat LP dan ditangani, namun penyelidikannya terlalu lambat dan ada yang tidak terselesaikan,” timbangnya.

Ditegaskan Yusmaheri, bahwa tanah ini milik kliennya atas nama Billy Martha. Terletak di pinggir jalan arah Polygon Bukit Baru seluas seperempat hektare atau 2.500 meter persegi yang diatasnya ada bangunan ruko satu lantai.

“Itu yang dipermasalahkan, tanah ini kita beli, setelah dibeli, tetapi pemilik asalnya saudara Ishak, menyatakan tidak pernah menjual. Maka kita mengalami kerugian, yakni kita tidak bisa menempati tanah dan bangunan ini sebesar Rp 2 miliar lebih,” tegasnya.

Yusmaheri juga berharap agar pihak tergugat penyidik Subdit 1 Unit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel, harus segera mempercepat penyelesaian laporan kliennya atau penggugat dengan LP nomor STTLP/360/VI/2022/SPKT Polda Sumsel tanggal 17 Juni 2022, perkara dugaan penyerobotan lahan dan bangunan. Dimana penggugat telah membeli sebidang tanah dan bangunan bersertifikat SHM dan berakta jual beli nomor 76/2020/dihadapan notaris Ela Maria F SH.

Setelah laporan diterima, hingga penyelidikan, terlapor tidak dapat memperlihatkan surat kepemilikan atas tanah SHM nomor 7698 tahun 2014. Sebab SHM sekarang sudah atas nama penggugat Billy Martha, sesuai akta jual beli nomor 76 tahun 2020.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Narto SIk saat dikonfirmasi terkait perkara gugatan, sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here