Beranda Ogan Komering Ilir K-MAKI: Tanpa Persetujuan Kemendagri, Mutasi Pejabat di OKI Tidak Sah

K-MAKI: Tanpa Persetujuan Kemendagri, Mutasi Pejabat di OKI Tidak Sah

111
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Gonjang-ganjing isu yang beradar terkait rotasi jabatan secara besar- besaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diakhir masa jabatan Bupati HM. Djafar Sodiq, mendapat tanggapan dari K-MAKI.

Deputy K-MAKI Ir. Feri Kurniawan mengatakan, pergantian atau mutasi pejabat oleh kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan atau 6 bulan menjelang berakhir masa jabatan, harus melalui persetujuan Kemendagri dan diusulkan oleh BKD kepada kepala daerah.

“Bila tidak ada persetujuan Kemendagri dan usulan Kemendagri, maka mutasi itu tidak sah,” ujarnya ketika diwawancarai wartawan melalui WhatsApp, Senin (8/1/2024).

Sementara itu, beberapa pekan lalu pernah diberitakan dibeberapa media. Santernya isu rencana perombakan pejabat di Kabupaten OKI, mendapat tanggapan serius dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Dr. Drs. Agus Fatoni M.Si.

Terkait masa berakhir jabatan Bupati OKI, Fatoni mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berakhirnya 15 Januari.

“Ya, sesuai putusan MK, Bupati OKI berakhir 15 Januari nanti,” kata dia.

Awalnya, Kemendagri telah mengeluarkan edaran kalau kepala dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018 akan berakhir masa jabatannya 2023, termasuk pelantikannya di Januari 2019.

“Tapi karena ada gugatan dan dikabulkan MK, maka berubah. Jadi berakhirnya sesuai dengan masa jabatan. Asalkan tidak kurang satu bulan dari masa pemungutan suara Pemilu 2024,” beber Fatoni.

Sedangkan untuk calon Pj. Bupati yang nantinya mengisi kekosongan setelah 15 Januari, saat ini digodok di Kemendagri. Dari pemprov telah mengusulkan tiga nama calon Pj. Bupati OKI. Dari DPRD OKI juga sudah mengusulkan tiga nama, dan dari Kemendagri juga bisa usulkan tiga nama.

“Total ada 9 nama yang dibahas di pusat. Untuk 3 nama dari provinsi dan DPRD OKI sudah diajukan ke Kemendagri,” bebernya.

Untuk ketiga nama usulan calon Pj. Bupati dari DPRD OKI yakni Sekretaris Daerah OKI Ir. Asmar Wijaya M.Si, Sekretaris DPRD OKI Hilwen M.Si dan Kepala Inspektorat OKI H. Syaparudin M.Si.

Sedangkan tiga nama calon Pj. Bupati OKI yang diusulkan Pemprov Sumsel informasinya Sandi Fahlepi (Karo Umum dan Perlengkapan Pemprov Sumsel), Kurniawan (Asisten III Pemprov Sumsel), dan M. Zaki Aslam SIP M.Si (Karo Organisasi Pemprov Sumsel).

Menurut Fatoni, sembilan nama itu dibahas dan nantinya Presiden akan menunjuk satu untuk jadi Pj. Bupati OKI.

“Keputusan siapa yang ditunjuk hak prerogatif Pak Presiden. Bisa saja yang dipilih di luar dari sembilan nama yang diajukan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Tuntutan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan Akan melaksanakan aksi damai di kantor Pemerintah Kabupaten OKI pada Kamis (11/1/2024) mendatang, menyoroti adanya isu yang beredar terkait rotasi jabatan secara besar- besaran dilingkungan pemda setempat.

Rinaldi Davinci selaku Koordinator Gerakan Tuntutan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan menilai adanya instrumen kekuatan politik yang akan dibangun oleh Bupati HM. Djafar Sodiq di akhir masa jabatannya.

“Namun jika ini tetap dilakukan untuk reshuffle kabinet secara besar-besaran, ini akan berdampak serta menimbulkan gejolak kegaduhan terhadap pemerintah daerah OKI,” ujarnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here