Beranda Hukum & Kriminal Bawa Ekstasi 5 Butir, Zainal Abidin Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Bawa Ekstasi 5 Butir, Zainal Abidin Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

126
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Paul Marpaung SH MH membacakan putusan terdakwa Zainal Abidin di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Bawa narkotika jenis pil ekstasi (ineks) sebanyak 5 butir dengan berat 1,865 gram, terdakwa Zainal Abidin dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Paul Marpaung SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (2/2/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Zainal Abidin secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dany Dwi Yanuar SH menuntut terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal saat Tim Reserse Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Segaran, tepatnya depan Indomaret Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang sering terjadi peredaran narkotika jenis pil ekstasi (ineks).

Setiba di lokasi, tim melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga tim langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, berhasil menemukan dari genggaman tangan sebelah kanan terdakwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 5 butir narkotika jenis pil ekstasi (ineks) merk Guccy warna cream.

Kemudian pada saat diintrogasi, terdakwa mengakui 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 5 butir narkotika jenis pil ekstasi (ineks) merk Guccy warna cream adalah milik terdakwa yang dibeli dari Lexa (DPO) dengan harga Rp 1.450.000.

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here