Beranda Palembang Camat SU I: Pedagang Bisa Tetap Berjualan di Pasar 2 Ulu Asal...

Camat SU I: Pedagang Bisa Tetap Berjualan di Pasar 2 Ulu Asal Jangan di Badan Jalan

116
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Puluhan pedagang yang berjualan di jalan turunan Jembatan Musi 6 yang berada dalam Kelurahan II Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, mengeluh karena keberadaan mereka yang kesehariannya berjualan di Pasar 2 Ulu tersebut di tahun 2023 ini belum mendapat izin dari pihak kecamatan setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Helmi Alamin selaku Koordinator Pasar 2 Ulu saat didibincangi oleh awak media pada Selasa (14/3/2023).

Dirinya menjelaskan, Pasar 2 Ulu ini sendiri sudah berdiri pada tahun 1970, namun keberadaan kami disini sedikit terkendala oleh perizinan dari pihak kecamatan.

“Berdasarkan data yang kami miliki, pedagang yang berjualan disini kurang lebih sekitar 50 orang, mulai dari pedagang kebutuhan pokok sampai kebutuhan rumah tangga ada disini,” terang Helmi.

Untuk sekarang Pasar 2 Ulu sudah menjadi pasar tradisional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bahkan sebelumnya tidak pernah ada kendala, pada tahun-tahun sebelumya pasar disini mendapatkan perizinan dari kecamatan.

“Tapi kenapa di tahun 2023, pihak kecamatan tidak bisa memberikan perizinan untuk Pasar 2 Ulu ini,” terang Helmi dengan nada kecewa.

Menurut salah satu pedagang yang berjualan berbagai macam ikan asin di Pasar 2 Ulu, Nur (58) saat diwawancarai mengatakan, kami keberatan jika keberadaannya akan dipindahkan ke Pasar Takwa  3-4 Ulu karena lokasi disana sepi.

“Pasar disana sepi, jadi kalau pindahkan disana saya sangat keberatan sekali, karena saya sudah merasa nyaman disini,” ungkap Nur.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Mukhtiar Hijrun S.STP selaku Camat Seberang Ulu I menjelaskan, untuk para pedagang masih bisa berjualan di dalam pasar, namun jangan jualan di badan dan pinggir jalan. Karena takutnya terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan.

Terkait kendala perizinan sendiri, Camat mengatakan harus ada perizinan bangunan serta mengirimkan surat pemberitahuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here