Beranda Hukum & Kriminal Langgar Perda Terkait Musik Remix, Dua Orang Diamankan Polsek SU I Palembang

Langgar Perda Terkait Musik Remix, Dua Orang Diamankan Polsek SU I Palembang

114
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Melanggar Perda dengan melakukan penyalahgunaan kegiatan acara house music (remix), tuan rumah hajatan dan pemilik orgen tunggal (OT) diamankan Polsek SU I Palembang, Ahad (28/1/2024).

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti (BB) berupa tiga unit handphone, satu unit laptop merk Asus, satu unit headset, serta satu unit mixer merk Yamaha.

Bersama tuan rumah hajatan Apriyanto (50) warga Jalan Wardoyo Gang Cendana RT 1 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang dan pemilik OT Andi Aprizal (40) warga Jalan KH. Wahid Hasyim Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU I Palembang, langsung dibawa ke Mapolsek SU I Palembang.

Kapolsek SU I Kompol Alex Andriyan mengatakan, benar pihaknya telah mengamankan dua orang yang merupakan tuan rumah hajatan dan pemilik OT diduga melakukan pelanggaran Tipiring Perda dalam penyalahgunaan kegiatan acara house music.

“Ini pembelajaran untuk masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau acara dengan musik remix yang rentan disalahgunakan,” ujar Kompol Alex kepada wartawan.

Lebih jauh Kompol Alex mengatakan, Polsek SU I sudah berkoordinasi dengan penyidik dari Satpol PP dan akan segera disidangkan.

“Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP dan barang bukti yang disita akan diserahkan ke hakim untuk disita negara,” katanya.

Sementara itu, sambung Kompol Alex, dari hasil pemeriksaan atau tes urine dari tuan rumah hajat dan pemain orgen ditemukan urinenya positif. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here