Beranda Hukum & Kriminal Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO Kasus Perusakan Rumah Kades

Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO Kasus Perusakan Rumah Kades

167
0
BERBAGI
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH melakukan pres rilis di Kejati Sumsel, Kamis (4/1/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel berhasil menangkap terpidana Edi Hartato alias Tato di kawasan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, Kamis (4/1/2024).

Terpidana Edi Hartanto ditangkap karena yang bersangkutan DPO selama 2 tahun terkait kasus perusakan rumah kades di Banyuasin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, bahwa terpidana Edi Hartato alias Tato terlibat dalam perkara perusakan barang, sebagaimana dalam Pasal 406 Ayat I KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan dan sudah dimasukkan dalam DPO kurang lebih selama 2 tahun.

“Terpidana Edi Hartato alias Tato setelah berhasil diamankan, langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel. Selanjutnya, terpidana Edi akan segera diserahkan ke Kejari Banyuasin untuk segera dieksekusi ke Lapas Klas II Banyuasin, guna menjalani proses pidana sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here