Beranda Hukum & Kriminal Lagi Asyik Main Judi Kartu, Pelaku Begal Diringkus

Lagi Asyik Main Judi Kartu, Pelaku Begal Diringkus

249
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Adi Santiyo (20) diringkus Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura di Dusun Seri Kemuning, Desa Sukamana, Kecamatan STL UluTerawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sabtu (30/1) sekitar pukul 22.00 Wib.

Diduga tersangka asal warga RT 01, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubullinggau Utara II, Kota Lubuklinggau dan rekannya nekat melakukan aksi begal terhadap korban dengan menggunakan senpira jenis pistol serta sajam jenis pisau.

Aksi nekat tersebut dilakukan tersangka terhadap korbannya, seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Lubuklinggau berinisial ES (25), warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

Aksi begal tersebut diduga dilakukan tersangka bersama rekannya di Jalan Umum, Kelurahan O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, Sabtu (14/11/2020) silam sekitar pukul 14.50 Wib.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan didampingi Kanit Pidum, Aiptu Ikhsan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara curat, hanya saja satu tersangka berhasil dibekuk.

“Iya, benar, namun satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap, atas nama, Adi Santiyo,” kata Alex didampingi Ikhsan, Senin (1/2).

AKP Alex menjelaskan, aksi curas tersebut terjadi bermula saat ketiga pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung memepet sepeda motor korban. Kemudian, pelaku langsung mencabut kunci kontak motor korban, setelah sepeda motor korban berhenti.

Salah satu dari pelaku langsung menduduki sepeda motor milik korban, namun korban berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya. Tetapi, salah satu pelaku mengangkat baju kaosnya dan mengancam dengan melihatkan senpira yang berada di pinggang, lalu pelaku yang berada di belakang korban turun dan mengancam dengan menggunakan sebilah pisau.

Karena korban, ketakutan dan merasa terancam korban dengan terpaksa memberika sepeda motor miliknya. Selanjutnya, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Kecamatan Tugumulyo.

“Akibat dari kejadian terbut korban melaporkan ke Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut AKP Alex menjelaskan, setelah menerima laporan korban sesuai dengan laporan polisi LP/B-06/XI/ 2020/ Sumsel/ Res Mura/Sek.Pwd, tanggal 14 November 2020.

Tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa yang bersangkutan sedang berada di Dusun Seri Kemuning, Desa Sukamana, Kecamatan STL UluTerawas, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi. Setiba di TKP, ternyata benar tersangka berada di lokasi, ironisnya tersangka sedang asyik bermain judi kartu. “Tanpa, pikir panjang, anggota meringkus tersangka. Selain tersangka, anggota menyita BB satu lembar STNK atas nama Sujarwo,” tutupnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here