Beranda Hukum & Kriminal Residivis Narkoba Ini Kembali Ditangkap Polrestabes Palembang

Residivis Narkoba Ini Kembali Ditangkap Polrestabes Palembang

80
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Residivis kasus narkoba ini kembali ditangkap Satres Narkoba Unit 1 Polrestabes Palembang.

Pelaku yakni Ujang (58) warga KH Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang ini kembali ditangkap dalam perkara narkotika jenis ganja pada tanggal 7 Agustus 2023.

Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap pelaku di rumah kontrakannya, dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) ganja seberat 6,75 kilogram. Ganja tersebut dipecah 8 paket, juga 1 buah timbangan warna orange, 2 lakban coklat, 1 bal plastik hitam, dan 1 handphone Nokia warna hitam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol, Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry dan Kanit IPTU Dian Idaman mengatakan, ditangkapnya pelaku ini hasil pengembangan anggota Satres Narkoba dalam penyelidikan sabu.

“Di lapangan anggota mendapatkan informasi adanya peredaran ganja. Setelah dilakukan penyelidikan berhasil diamankan pelaku dengan barang bukti ganja 6,75 kilogram,” katanya kepada wartawan di Polrestabes Palembang, Selasa (15/8/2023).

Lanjut Kombes Pol. Harryo Sugihhartono mengatakan, atas ulahnya pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009.

“Peran pelaku selaku pengedar hingga menjual, menawarkan dan menyimpan,” ujar dia.

Masih kata dia, pihaknya akan melakukan pengembangan di tempat lain, dan menurut informasi ganja ini berasal dari wilayah Aceh.

“Dengan pengungkapan ganja ini akan bisa membuka ruang Satres Narkoba dalam pengungkapan pengedar atau jaringan lainnya yang ada di Kota Palembang,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakannya, pengguna ganja ini pada hakekatnya adalah golongan masyarakat menengah ke bawah.

“Dikarenakan nilai jual ganja yang lebih murah dari narkoba jenis lainnya, menjadi perhatian kita agar ruang lingkup peredaran ganja ke depan di Kota Palembang lebih diperketat, dan akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel serta BNN Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

Sementara, tersangka Ujang saat diwawancarai mengatakan, bahwa ganja tersebut rencananya akan diedarkan kembali ke daerah Lahat Sumsel dan didapat dari daerah Aceh.

“1 kilogram ganja dibeli dari Aceh seharga Rp 2 juta dan kembali dijual Rp 3 juta, sudah 4 bulan ini mengedarkan ganja, dan baru sekali mengambil ganja dari Aceh,” tuturnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here