Beranda Hukum & Kriminal Dua Residivis Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Plaju

Dua Residivis Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Plaju

130
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Dua (2) residivis spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Plaju yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Husin pada Sabtu (10/12/2022) lalu sekira pukul 08.00 WIB, di daerah Jalan Kapten Robani Kadir.

Kedua tersangka atas nama Dandi alias Sonen (23) dan Yandri Hidayatin alias Andre (23), keduanya merupakan warga Jalan Kapten Robani Kadir Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Kota Palembang.

Informasi dihimpun, aksi pencurian terjadi di rumah korban Yanuar (39) di Jalan Tegal Binangun Lorong Mangga pada Rabu (7/12/2022) sekira pukul 03.48 WIB. Kedua tersangka bersama satu orang inisial F (DPO) melancarkan aksinya di rumah korban dengan terlebih dulu membobol kunci gembok pagar rumah.

Lalu setelah berhasil masuk, langsung menuju teras dan garasi. Kemudian dengan menggunakan kunci T mengambil dua unit sepeda motor yang terkunci stang yakni jenis Honda nopol BG 6648 ABR dan BG 6097 TT. Korban yang dirugikan akhirnya membuat laporan ke Polsek Plaju.

Kapolsek Plaju AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim IPDA Husin mengatakan, kedua tersangka ini merupakan residivis. Dan dalam hasil penyelidikan sudah beraksi sebanyak lima kali di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Modusnya para tersangka masuk ke rumah korban dengan cara membongkar pagar rumah terlebih dulu, kemudian masuk mengambil dua unit sepeda motor di TKP. Dan hasil pencurian di jual mereka keluar daerah Palembang, tepatnya di Pampangan,” ujar AKP Firmansyah, Senin (12/12/2022), kepada wartawan di Polsek Plaju.

Lanjutnya, untuk barang bukti (BB) ikut diamankan berupa 1 unit motor Yamaha Mio J nopol BG 1742 BOS yang digunakan tersangka, 1 unit Honda Beat tanpa nopol hasil curian, 1 unit Honda Beat tanpa nopol hasil curian, jaket, kaos, celana pendek, tas selempang. Kemudian dua buah mata kunci saat melakukan pencurian, 3 buah kunci L perusak gembok, 1 buah obeng minus, 1 buah kunci Y dan T, 1 buah gembok pagar korban, 12 buah plat nomor polisi, plat nopol dua buah motor milik korban.

“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan, dan kini tersangka akan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya akan disanksikan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 3 tahun,” pungkasnya.

Tersangka Dandi saat diwawancarai langsung mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian di rumah korban.

“Tugas saya yang memetik motor pak, kalau Andre yang mengawasi situasi di lokasi. Sebelum mencuri terlebih dahulu keliling mencari target motor yang ada di luar rumah atau teras rumah,” ujar residivis kasus pencurian ini.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Lanjut Dandi, sebelum masuk ke rumah, dirinya merusak kunci gembok pagar menggunakan kunci L.

“Lalu masuk ke teras dan membongkar kunci motor menggunakan kunci T yang dibuatnya sendiri, hasil curian dijual keluar Palembang dan uangnya untuk digunakan keperluan sehari-hari saja,” akunya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here