Beranda Hukum & Kriminal Terjerat Kasus Penipuan, Eddy Ganefo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Terjerat Kasus Penipuan, Eddy Ganefo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

137
0
BERBAGI
Saat terdakwa Eddy Ganefo dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (3/1/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terjerat kasus dugaan perkara penipuan, terdakwa Eddy Ganefo dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH dihadapan majelis hakim Edi Saputra Palawi SH MH pada persidangan di PN Palembang, Rabu (3/1/2024).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” jelas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa Eddy Ganefo untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar pada tahun 2014, terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai caleg.

Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) sebesar Rp 1,2 miliar. Kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban kembali sebesar Rp 500 juta, dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu pekan kepada korban.

Karena korban merasa percaya, akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Namun setelah ditunggu selama sepekan, terdakwa pun tidak ada respons sama sekali. Merasa tertipu oleh terdakwa, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here