Beranda Hukum & Kriminal Lengkapi Berkas Perkara Pembunuhan, 20 Adegan Rekonstruksi Dilakukan Penyidik Pidum Satreskrim Polrestabes...

Lengkapi Berkas Perkara Pembunuhan, 20 Adegan Rekonstruksi Dilakukan Penyidik Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang

97
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Sebanyak 20 adegan rekonstruksi dilakukan Penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang guna melengkapi berkas perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Faqih Usman Lorong Sungai Goren Kelurahan I Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi tersebut diperankan langsung oleh tersangka Dani Andika dan korban Aguspita, sementara korban Farid (meninggal dunia) diperankan oleh pembantu penyidik, serta saksi Mandalina (adik Aguspita) ini berlangsung di Mapolrestabes Palembang, Rabu (3/1/2024) pagi.

Dari rekonstruksi pembunuhan ini terjadi dari adegan 13 hingga ke 20. Yakni diawali adegan 13, dimana korban Aguspita bertemu dengan Farid di depan lorong, kemudian berjalan menuju rumah. Adegan 14, korban Aguspita dan Farid dengan berjalan kaki bertemu tersangka yang sedang naik motor dan berhenti.

Selanjutnya, adegan 15 sampai 19, tersangka mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk korban Aguspita pada bagian bawah ketiak sebelah kiri. Kemudian menusuk di punggung sebelah kiri sebanyak satu kali. Membuat korban Aguspita terjatuh dan bersandar di pagar rumah sambil berteriak minta tolong, dan meminta Farid untuk berlari.

Lalu saksi Zanudin melihat tersangka sambil berkata, mana laki – laki tadi, mati satu mati semua.

Hingga pada adegan 20, tersangka menusuk korban Farid pada bagian perut sebelah kiri sebanyak dua kali dan menusuk bahu kiri sebanyak satu kali, hingga akhirinya korban Farid berlari ke rumah warga lalu roboh dengan bersimbah darah.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Pidum IPTU Naibaho membenarkan pihaknya melakukan rekonstruksi dengan perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Faqih Usman Lorong Sungai Goren.

“Motifnya cemburu dari tersangka kepada kedua korban,” ujarnya.

Menurut IPTU Naibaho, rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan, oleh karena itu rekonstruksi dilakukan untuk memastikan dan menerangkan duduk perkara dengan sebenarnya yang terjadi,” kata dia.

Sementara itu, kakak kandung korban Farid, FH (50), usai menyaksikan rekonstruksi ini mengatakan, dirinya meminta untuk tersangka dihukum dengan seberatnya sesuai dengan perbuatannya.

“Berharap tersangka dihukum mati,” ucapnya.

Hal yang sama dikatakan korban Aguspita yang minta tersangka dihukum seberat-beratnya. “Apalagi korban Farid dan tersangka ini tidak saling kenal,” kata dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here