Beranda Hukum & Kriminal Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Adik Kandung Bupati Muratara Dikawal Ketat

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Adik Kandung Bupati Muratara Dikawal Ketat

89
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (3/1/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus pembunuhan terhadap adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni yakni Muhamad Abadi, oleh dua terdakwa yakni Ariansyah dan Arwandi, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (3/1/2024).

Dari pantauan media ini, sidang tersebut dikawal ketat oleh pihak kepolisian serta Tim Intelijen Kejaksaan Kejati Sumsel. Bahkan juga dihadiri oleh kerabat keluarga korban dan juga keluarga Terdakwa.

Diketahui sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi-saksi yang diketuai oleh majelis hakim Edi Fahlawi SH MH.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 bertempat di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.

Bahwa sekira pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad Abadi (Alm) untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.

Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit, dan saat itu saksi Deki melihat terdakwa ll Arwandi datang sendiri. Selanjutnya Panit mengajak Deki, Mahopen, Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama, lalu Deki masuk kerumah Panit, dan terdakwa ll Arwandi masuk ke rumah saksi Panit.

Bahwa dikarenakan pembahasan hanya khusus yang diundang saja, korban almarhum Muhamad Abadi menegur terdakwa ll Arwandi dengan berkata, tolong keluar karena kamu disini tidak diundang, untuk pembahasan disini untuk internal tim.

Kemudian dijawab oleh terdakwa ll Arwandi, nah ngpo cak itu, apo salahnyo aku disini. Lalu dijawab oleh korban Muhamad Abadi, tolong keluarlah ini internal kami saja.

Mendengar ucapan korban, terdakwa ll Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata-kata kotor. Mendengar perkataan terdakwa ll Arwandi tersebut, korban dan saksi Deki Iskandar tersinggung.

Kemudian saksi Deki langsung menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit, kemudian terdakwa ll Arwandi membalas memukul dan menendang saksi Deki Iskandar.

Kemudian setelah terdakwa ll Arwandi telah keluar dari rumah saksi panit, kemudian terdakwa ll Arwandi marah dan mengatakan dan mengecam korban almarhum muhamad abadi dan saksi diki, dengan kalimat tunggulah kalian.

Setelah itu terdakwa ll Arwandi pergi dari rumah saksi panit, terdakwa ll Arwandi langsung menemui terdakwa l Ariansyah yang saat itu akan pulang dari kebun.

Kemudian terdakwa ll Arwandi menceritakan kepada terdakwa l Ariansyah jika dirinya telah dianiaya oleh korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki, mendengar cerita terdakwa ll Arwandi tersebut membuat terdakwa tersebut marah terhadap korban Almarhum muhamad abadi dan saksi deki.

Lalu terdakwa l Ardiansyah mengajak terdakwa ll Arwandi untuk kembali lagi mendatangi rumah saksi panit dengan membawa  senjata tajam berjenis parang panjang ukuran 40 Cm dan satu buah parang panjang yang ukurannya 70 Cm, yang telah disimpan didalam satu buah mobil milik terdakwa l Ardiansyah.

Bahwa sekitar pukul 20:00 Wib terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa ll Arwandi sampai di rumah saksi panit, kemudian terdakwa l Ardiansyah langsung turun dari mobil, dan berteriak teriak keras memanggil nama nama korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki dengan, kata kata, oi abadi deki keluar kau dari dalam kalau melawan nian, sambil menendang kursi plastik yang ada didepan rumah saksi panit hingga patah.

Mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah, korban almarhum muhamad abadi keluar dari pintu rumah bagian kiri, sedangkan saksi deki keluar dari pintu rumah bagian kanan.

Selanjutnya melihat korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki keluar dari rumah, lalu terdakwa l Ardiansyah kembali berjalan menuju mobil untuk mengambil satu bila senjata tajam parang panjang yang berukuran 40 Cm yang tersimpan dibawah jok mobil milik terdakwa l Ardiansyah.

Kemudian terdakwa ll Arwandi juga langsung mengambil parang panjang yang ukurannya 70 cm meter di dalam bekasi mobil.

Selanjutnya terdakwa l Ardiansyah langsung mendatangi saksi deki dan langsung menyerang menggunakan parang tersebut sehingga mengenai jari tangan saksi deki sehingga terluka dan saksi deki langsung berlari untuk menyelamatkan diri.

Kemudian selanjutnya, terdakwa l Ardiansyah mengejar korban almarhum muhamad abadi menggunakan satu buah senjata tajam parang panjang ukuran 40 Cm kebagian tubuh korban almarhum muhamad abadi, kerah lengan tubuh sebelah kiri, punggung secara berulang kali sehingga terluka dan mengeluarkan banyak darah sehingga korban almarhum muhamad abadi lemah, kemudian korban memeluk terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa l langsung menusuk perut dan dada tubuh korban secara berulang kali, akibat tusukan tersebut membuat korban terjatuh.

Selanjutnya saksi Antoni yang melihat perbuatan terdakwa l Ardiansyah terhadap korban almarhum muhamad abadi, mendatangi terdakwa l Ardiansyah berusaha untuk melerai, kemudian terdakwa l Ardiansyah memanggil terdakwa ll Arwandi mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah, lalu terdakwa ll Arwandi datang dengan membawa satu buah senjata tajam parang panjang, ukuran 70 cm, melihat almarhum muhamad abadi sudah tergeletak di lantai, dengan rasa dendam terdakwa ll Arwandi langsung menyerang menggunakan satu buah parang panjang yang ukuran 70 cm secara berulang ke bagian kepala dan wajah almarhum muhamad abadi sehingga mengeluarkan banyak dara.

Kemudian terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa ll Arwandi pergi meninggalkan rumah saksi panit, selanjutnya korban almarhum muhamad abadi dibawah kepokesmas desa bingin teluk kecamatan rawas ilir kabupaten muratara oleh saksi Antonius, saksi dedi, saksi dedekomlas, saksi sandi, sehingga tubuh korban almarhum muhamad abadi banyak sekali luka robek sehingga korban meninggal dunia (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here